blank
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Heriyanto ketika meminta keterangan pada pelaku penipuan dan penggelapan barang dalam gelar perkara di Mapolres setempat. Foto : SuaraBaru.id/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Lantaran membayar pesanan galvalum dengan cek kosong, Sukarno (43) warga Gadungan Sejomulyo Juwana Pati, yang berprofesi sebagai buruh, terpaksa diburu dan ditangkap aparat kepolisian Polres Wonosobo di wilayah Cirebon Jawa Barat.

Pemburuan dan penangkapan tersebut dilakukan setelah Yanto (63) warga Penawangan Tawangsari Wonosobo yang jadi korban penipuan dengan cek kosong melaporkan pelaku ke Polres Wonosobo. Aparat pun bergerak cepat dengan melacak keberadaan pelaku.

Kapolres Wonosobo AKBP Fannky Ani Sugiharto SIK MSi melalui Kasatreskrim AKP Heriyanto dalam gelar perkara yang digelar di Mapolres setempat mengungkapkan kronologi kejadian berawal dari pesanan pintu galvalum oleh Sukarno kepada Yanto sejumlah 800 unit.

“Waktu itu, pelaku memesan pintu kamar mandi yang terbuat dari Galvalum sejumlah 800 buah dengan harga Rp 102 juta. Sukarno berjanji akan membayar lunas pesanan tersebut kepada Yanto setelah jadi semua, setengah bulan kemudian,” bebernya, Jumat (31/1).

Pada saat pembayaran jatuh tempo, tambahnya, pelaku memberikan tiga lembar bilyet giro dan satu cek kosong yang katanya bisa dicairkan di Bank Bukopin, sebagai alat pembayaran pesanan pintu kamar mandi yang dibuat dari galvalum.

Ancaman Hukuman

“Namun saat korban mau mencairkan uang di Bank Bukopin tidak bisa, karena bilyet giro ternyata kosong alias tidak ada saldonya. Korban berusaha menghubungi nomer HP pelaku tapi sudah tidak bisa dihubungi dan tidak jelas keberadaanya,” ujar Kasatreskrim.

Menurut AKP Heriyanto, kasus ini sebenarnya terjadi sudah cukup lama, Oktober 2019, namun baru terungkap setelah korban melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang dialaminya. Saat tak bisa dihubungi korban berada di wilayah Jawa Barat.

“Berdasarkan laporan korban, Satreskrim Wonosobo langsung melakukan pelacakan terhadap pelaku. Melalui kerjasama dengan aparat kepolisian di Cirebon Jawa Barat, pelaku penipuan berhasil dibekuk dengan tidak ada perlawanan yang berarti,” paparnya.

Sukarno mengaku menjual harga pintu kamar mandi dari galvalum di bawah harga yang sebenarnya atau lebih murah dari harga pasaran. Hasil penjualan barang bukan miliknya itu, dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pihaknya mendapat bilyet giro dari Bank Bukopin dan diserahkan kepada korban dalam kondisi tanpa saldo. Atas perbuatan tersebut pelaku diancam dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

Muharno Zarka-trs