blank
Sejumlah pekerja media foto bersama dengan Kapolres Wonosobo AKBP Fannky Ani Sugiharto SIK MSi usai ramah-tamah di De Coffie setempat. (Foto : SuaraBaru.id/Muharno Zarka)

WONOSOBO(SUARABARU.ID) -Kapolres Wonosobo AKBP Fannky Ani Sugiharto SIK MSi menegaskan siap memberantas pelaku “lengekan”. “Lengekan” merupakan istilah lain dari pelaku jual beli motor dan mobil bodong alias tidak dilengkapi surat-surat resmi.

“Di Wonosobo ternyata fenomena 3 M (murah, mewah dan masalah) cukup menonjol. Orang yang membeli lalu memakai motor atau mobil bodong kan harganya murah tapi terasa mewah. Meski murah dan mewah ternyata membawa masalah,” tandasnya.

Kapolres Wonosobo yang sebelumnya bertugas di Polda Kalimantan Tengah mengatakan hal itu, ketika melakukan ramah-tamah dengan sejumlah wartawan cetak, online, televisi dan radio di De Coffie Jl Mayor Kaslam atau Jalan Tengah Wonosobo, Kamis (30/1) sore.

Dalam ramah-tamah tersebut AKBP Fannky Ani Sugiharto SIK MSi didampingi Kasatreskrim AKP Heriyanto, Kasat Shabara AKP Agus Priyono SH, Kasubag Humas Polres AKP Heldan Pramoda W, S Pd Or dan Ketua Komunitas Jurnalis Wonosobo (KJW) Muharno Zarka.

Sebelumnya, Satreskrim Polres merilis terbongkarnya kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang dilakukan pelaku R salah satu warga Wonosobo. Dari kasus tersebut polisi berhasil menyita 7 mobil di beberapa tempat.

“Kasus pemalsuan STNK sering terjadi. Kasus ini terbongkar saat petugas Samsat Keliling di menemukan nomer STNK yang dimasukan dalam  data di komputer tidak bisa terbaca. Padahal jika STNK asli pasti terdeteksi,” jelas Kasatreskrim AKP Hariyanto.

blank
Kasatreskrim Polres AKP Heriyanto menunjukan barang bukti berupa 7 mobil berbagai jenis dan merk dan pelaku pemalsu STNK usai gelar perkara Mapolres Wonosobo. (Foto : SuaraBaru.id/Muharno Zarka)

Barang Bukti

Tujuh barang bukti yang kini berada di Mapolres Wonosobo berupa Honda Jazz RS Hitam B-1136-GKP (2016), Toyota Avansa Hitam B-1872-KKD (2011), Toyota Agya Silver AA-8489-MF (2016) dan Suzuki Ignis Merah Metalik AA-8977-YE (2017).

Selanjutnya, Suzuki Futura Hitam AA-1911-QP (2016), Daihatsu Xenia Putih B-1420-FZE (2016) dan Toyota Agya Putih AA-9094-JK (2017). Bagi warga yang kehilangan atau merasa memiliki mobil seperti di atas diminta untuk menghubungi Polres Wonosobo.

Kapolres AKBP Fannky Ani Sugiharto SIK MSi menambahkan pelaku dan pemakai mobil “lengekan” sebenarnya hidup dalam kepura-puraan. Orang melihat mereka bergaya hidup mewah meski sebetulnya penuh masalah. Sewaktu-waktu bisa berurusan dengan polisi.

“Saya orangnya santai tapi tegas, tidak peduli pihak manapun yang berani menjadi pemain mobil bodong, bila ketahuan bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kalau pakai mobil dengan surat-surat resmi kan enak tidak bermasalah,” tegasnya.

Pihaknya meminta wartawan dengan Polres Wonosobo bisa bekerjasama. Bila ada informasi, terkait pelanggaran apapun, bisa dilaporkan ke aparat berwajib. wartawan dan polisi hakikatnya punya tugas yang sama bekerja untuk kebaikan masyarakat.

Ketua KJW, Muharno Zarka, yang juga wartawan SUARABARU.ID mengatakan informasi yang disajikan media selama ini merupakan berita yang memberi manfaat dan menginspirasi bagi publik. Wartawan punya tugas menjernihkan bukan memperkeruh informasi.

Muharno Zarka