blank
Pemasangan garis polisi di lokasi penambangan ilegal di desa Bungu

JEPARA (SUARABARU.ID)- Dalam operasi galian C yang dilakukan  di desa  Bungu, Kecamatan Mayong, Jepara Senin (27/1-2020)yang dipimpin langsung Plt  Bupati Jepara  Dian Kriatiandi dan Kapolres Jepara AKBP NugrohoTri Nuryanto, tiga  penambang ilegal ditutup. Disamping itu  sejumlah peralatan berat diamankan dan beberapa pekerja diminta keterangan lebih lanjut.

Ikut dalam operasi ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara Farikhah Elida, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Jepara Ary Bachtiar dan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Hery Yulianto dan Satreskrim Polres Jepara serta Satpol  PP  dan Damkar Jepara.

Tim yang  tiba di  desa  Bungu langsung mendatangi tiga lokasi galian C. Lokasi pertama, tidak ditemukan tanda-tanda aktifitas pekerjaan galian C. Hanya terlihat bekas lahan galian tambang yang tidak ada pekerjanya.  Sedangkan dilokasi  kedua tim mendapati satu buah alat berat dan truk yang siap angkut dan telah  terisi batu.

Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto memerintahkan anggotanya untuk melakukan penutupan dengan memasang police line (garis polisi).  Selain itu, juga dilakukan penyitaan sejumlah alat tambang  serta beberapa pekerja  diminta keterangan guna penyidikan lebih lanjut.

Sementara  di lokasi ketiga, tim hanya menjumpai lahan bekas tambang yang sudah tidak ada pekerjanya. Di lokasi ini petugas membongkar gubuk yang sudah ditinggalkan pekerjanya. Namun  sisa bakaran kayu, juga masih belum padam saat petugas datang.

Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto menegaskan pihaknya telah menahan alat berat dan pekerja yang ada di lokasi. Selanjutnya dimintai keterangan mengenai aktivitas penambangan tersebut. “Kami tidak tinggal diam masalah galian liar ini. Minimal tindakan ini memberi efek jera bagi penambang liar di Jepara,” ujar  AKBP Nugroho Tri Nuryanto.

Hadi Priyanto