blank

SEMARANG (SUARABARU.ID) Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) mengadakan pengabdian kepada masyarakat di SMA Negeri 5 Semarang terkait implemantasi Undang-Undang Repubulik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik baru-baru ini.

Tim pengabdian yang terdiri dari Supriyadi,S.H.M.Kn, Dharu Triasih,SH.MH, Dr.Sukimin,SH.MH, Dewi Tuti Muryati,SH.MH dan Tri Mulyani, S.Pd.SH.MH. memberikan edukasi kepada siswa agar memamahi undang-undang tersebut.

Menurut Sulimin, perkembangan teknologi informasi ibarat mata pisau yang memiliki dua sisi dimana semakin berkembangnya teknologi informasi merupakan tuntutan jaman dan menjadi bukti majunya sebuah bangsa tetapi disisi lain perkembangan teknologi informasi akan membawa dampak negative yang besar bagi masyarakat.

“Semakin berkembangnya teknlogi informasi juga semakin berkembangnya kejahatan dalam masyarakat, sehingga hukum tjuga harus berkembang agar fungsinya sebagai pemberi rasa aman dapat terpenuhi, dengan adanya Undang-undang ITE diharapkan masyarakat takut untuk melakuakan kesalahan” ungap Sukimin.

Sukimin menambahkan Undang-Undang ITE merupakan sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya yang luas membahas pengaturan di dunia maya, yang muatannya meliputi bebrapa aspek yaitu pertama, Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai) sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas), kedua, Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP, ketiga, UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia, ke empat, Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.

Kelima, Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37) diantaranya Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan), Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan), Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti), Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking), Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi), Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia), Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS) dan Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik/phising).

Dengan UU ITE tersebut masyarakat tidak bisa se enaknya melakukan komunikasi atau transaksi komunikasi tanpa aturan, harus berpedoman pada peraturan yang berlaku.

USM-Wahyu