blank
JUAL BBM DI ATAS KETETNTUAN : Direktorat Polda Kalbar menemukan pihak SPBU di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalbar menjual BBM jenis solar bersubsidi di atas ketentuan yang berlaku. Antara

PONTIANAK (SUARABARU.ID)– PT Pertamina (Persero) Wilayah Kalimantan Barat akan memberikan sanksi tegas kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di atas ketentuan yang berlaku, di atas harga eceran tertinggi (HET), seperti yang diduga dilakukan oleh salah satu SPBU di Kabupaten Melawi.

”Sanksinya mulai dari surat teguran, skorsing, sampai PHU (pemutusan hubungan usaha) atau tergantung tingkat kesalahan dari pihak SPBU tersebut,” kata Branch Manager Marketing Pertamina MOR VI Kalbarteng Weddy Surya, di Pontianak, Minggu malam.

Ia menjelaskan, pihaknya dalam kasus dugaan SPBU melakukan penyimpangan itu, tentunya akan melakukan pengecekan dulu di lapangan.

Apalagi kalau mereka (SPBU) memang terbukti benar-benar menjual BBM bersubsidi dengan harga di atas harga HET sesuai Keppres, maka akan langsung ditindak tegas, katanya pula.

”Sanksi itu, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi kalau sudah ada vonis resmi dari pihak aparat penegak hukum, maka kami akan lebih mudah untuk mengambil keputusan dalam hal pemberian sanksi untuk mereka,” ujarnya.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Mahyudi Nazriansyah menyatakan, pihaknya menemukan SPBU di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalbar menjual BBM jenis solar bersubsidi di atas ketentuan yang berlaku.

”Dari hasil pemeriksaan sementara, pihak SPBU menjual solar bersubsidi Rp5.700/liter dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp5.150/liter, sehingga SPBU dengan sengaja telah mengambil keuntungan penjualan BBM jenis solar bersubsidi sebesar Rp550/liter kepada para spekulan atau para pengecer yang kemudian dijual kembali dengan harga di atas itu lagi,” katanya.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap manager SPBU yang terdaftar dengan No. 64.786.07 untuk keterlibatannya dalam aktivitas menjual BBM bersubsidi kepada para penampung yang membeli BBM itu untuk dijual kembali.

Terungkapnya kasus itu, berawal dengan diamankannya enam pengendara yang memodifikasi kendaraannya kini statusnya sudah tersangka, yakni berinisial AS, JA, AM SW, I dan ED serta diamankan berikut kendaraannya dengan BBM solar bersubsidi sekitar 5.200 liter, Kamis (16/1), katanya pula.

”Modus enam tersangka tersebut, yakni menyulap atau memodifikasi tangki kendaraannya dan menyiapkan drum plastik untuk menampung BBM yang mereka beli di SPBU tersebut,” ujarnya pula.

Selanjutnya para penampung ini menjual kembali BBM jenis solar bersubsidi itu melalui kios-kios dengan harga variatif di wilayah Kabupaten Melawi, katanya lagi.

Kini barang bukti bersama enam tersangka sudah diamankan di Mapolres Melawi. Sedangkan manager SPBU tersebut statusnya masih terperiksa.

”Kami imbau masyarakat, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, apabila melihat ada aktivitas ilegal, salah satunya menyimpan dan menjual kembali BBM bersubsidi tersebut,” katanya.

Para pelaku terancam pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukum enam tahun penjara.

Ant/Muha