blank

SEMARANG – Magister Ilmu Hukum Unissula menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema Kedudukan dan Kewenangan Pascaperubahan Undang-undang KPK pada Sabtu, (18/1) di ruang seminar fakultas Hukum Unissula di Jl. Raya Kaligawe Km. 4 Kampus Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Dengan menghadirkan Pembicara 1. Prof Dr Pujiyono SH MHum (Guru Besar Undip) 2. Adnan Topan Husodo Spd MA (Koordinator ICW) 3. Dr Bambang Tri Bawono SH MH (Dosen Fakultas Hukum Unissula dan Advokad)

Prof Dr Pujiyono SH MHum menyampaikan bahwa Pasca Perubahan Undang Undang KPK, KPK tidak lagi perkasa karena penyadapan, penggeledahan dan menyita harus mendapat ijin dari Dewasa ( pasal 12B (1) Jo. 37B huruf b). Ini memperpanjang rentang birokasi, kehilangan momen, kehilangan alat bukti, halangan tidak bisa melakukan penyadapan, penggeledahan maupun penyitaan dan lain lain.

Sedangkan menurut Adnan Topan Husodo Spd MA, rekomendasi yang bisa ditawarkan adalah dengan meminta presiden menerbitkan Perppu. Melakukan Judicial review. Mengawal masa transisi terkait dengan UUD KPK yang baru, dari mulai pencegahan, penindakan sampai persoalan kepegawaian. Meningkatkan pengawasan masyarakat/ publik terhadap kinerja pemberantasan korupsi khususnya KPK. Dan yang terakhir adalah mendorong media pemberitaan untuk lebih proaktif menyampaikan informasi terkait dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum khususnya KPK.

Dr Bambang Tri Bawono SH MH menambahkan kewenangan KPK rawan terjadi penyalahgunaan kekuasaan, apabila dilakukan penyadapan tanpa melalui protap atau prosedur. Atau pengertian suap dan gratifikasi yang sama.