blank
KORBAN VANDALISME: Tugu Jam Pasar Gede, yang masuk bangunan cagar budaya (BCB) Kota Solo menjadi korban aksi vandalisme. Bangunan merupakan peninggalan zaman PB X tersebut menjadi salah satu ikon Kota Solo hingga saat ini. (suarabaru.id/lbc)

SOLO (SUARABARU.ID) – Tindakan tak terpuji diperlihatkan orang tak dikenal dengan mencoret-coret Tugu Jam Pasar Gede yang sarat akan sejarah. Coretan tersebut muncul beberapa saat usai penyalaan lampion pada 14 Januari 2020. Aksi vandalisme tersebut tentu saja mendapatkan kecaman dari warga Kota Solo yang menilai tindakan tersebut tidak pada tempatnya.

Tugu Jam tersebut terletak di seberang Pasar Gede atau berjarak hanya 200 meter dari Tugu Nol Kilometer Kota Solo dan masuk dalam jalan utama Kota Bengawan.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Antonius Yogo, mengecam keras pelaku coret-coret di Tugu Jam Pasar Gede yang masuk bangunan cagar budaya (BCB) di Kota Solo dan ikon Kota Solo.

blank

“Saya selalu tidak setuju dan mengecam aksi vandalisme. Itu tindakan pengecut dan tidak bertanggung jawab. Masih banyak media yang bisa digunakan untuk menyalurkan kreativitas di Kota Solo, apalagi untuk eksistensi komunitas,” tegas politikus dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut kepada Suarabaru.id, Kamis (17/1).

Historis Panjang

Sejarawan muda Kota Solo, Heri Priyatmoko menyesalkan tindakan vandalisme tersebut. Menurutnya, aksi vandalisme tidak boleh didiamkan. Pasalnya, bangunan tersebut memiliki historis panjang Kota Solo dan merupakan cagar budaya yang mestinya diperlakukan dengan apik dan cantik.

“Tugu Jam ini berada di tengah kota. Tugas merawat dan memperlakukan cagar budaya tidak hanya dari instansi terkait, tetapi masyarakat pun juga memiliki peran penting untuk merawat dan mengawasi bersama,” tuturnya.

Dia mengatakan, Pemkot Surakarta perlu menggandeng akademisi dan komunitas sejarah dan budaya untuk melakukan penyadaraan. Misalnya dengan kegiatan sosialisasi dan demo kecil-kecilan di CFD Solo dan di depan Tugu Jam tersebut.

“Biar publik paham, terutama generasi muda, bahwa aksi tangan jahil ini merusak pemandangan dan tak menghargai heritage kota,” tegasnya.

blank

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Surakarta, Agus Sis Wuryanto yang dikonfirmasi mengemukakan, pihaknya akan menindak tegas pelaku aksi vandalisme tersebut, terutama di bangunan cagar budaya di Kota Solo.

“Pastinya seseorang yang dengan sengaja menjadikan lingkungan tidak nyaman dan pelaku melanggar Perda Lingkungan No 10 Tahun 2015. Pelaku bisa diancam hukuman kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta,” tegasnya.

Agus Sis menambahkan, pihaknya akan segera menutup coretan tersebut dan mengusut aksi vandalisme di Tugu Jam. “Saya mengimbau kepada masyarakat yang berada di lingkungan Pemkot Surakarta, dengan sangat dan hormat untuk ikut bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketenteraman lingkungan masing-masing, agar Solo tetap selalu berseri,” pungkasnya.

LBC