blank
BERI KETERANGAN : Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus memberi keterangan kepada awak media. Antara

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, kembali batal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuatnya terhadap akun Twitter @digeeembok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan penyidik Polda Metro Jaya menerima pesan dari kuasa hukum Siwi yang isinya bahwa yang bersangkutan meminta izin tidak bisa memenuhi panggilan polisi hari ini.

”Ada telepon melalui kuasa hukum ke penyidik bahwa hari ini yang bersangkutan minta izin untuk tidak bisa hadir dikarenakan ibunya sakit,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat.

Meski demikian Yusri mengatakan pihak penyidik akan berkomunikasi dengan kuasa hukum Siwi untuk memastikan apakah yang bersangkutan memang tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.

”Tetap kita hubungi lagi, dijadwalkan setelah Shalat Jumat nanti. Penyidik mencoba berkomunikasi dengan pihak advokasi dari Siwi apakah bisa hadir siang nanti,” sambungnya.

Pemeriksaan terhadap Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti pada awalnya akan digelar pada Senin (13/1), namun batal karena yang bersangkutan sedang berada di luar negeri.

Polda Metro Jaya kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, menjadi hari ini, yakni Jumat, 17 Januari 2020,

Meski demikian yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan pihak kepolisian yang awalnya dijadwalkan berlangsung siang ini.

Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti melaporkan akun Twitter @digeeembok.id ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2019 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Pelaporan oleh Siwi Widi dipicu oleh cuitan yang diunggah oleh akun Twitter @digeeembok.id yang menyebut Siwi Widi memiliki hubungan spesial dengan salah satu mantan direksi PT Garuda Indonesia.

Ant/Muha