blank
Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina mengalungkan tanda peserta rehabilitasi medis dan sosial narapidana kasus narkoba. (Bagian Prokompim Pemkot Magelang)

blankMAGELANG (SUARABARU.ID)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Magelang melakukan rehabilitasi medis dan sosial korban penyalahgunaan narkotika bagi para warga binaan pemasyarakatan atau narapidana kasus narkoba. Program ini adalah gelombang pertama pada tahun 2020.

Kepala Lapas Kelas II A Magelang, Bambang Irawan menerangkan, rehabilitasi ini dimulai dengan kegiatan screening dan assessment terhadap warga binaan  yang memiliki sisa pidana minimal 10 bulan.

‘’Setelah dilakukan prosedur tersebut, sebanyak 56 orang warga binaan yang lolos untuk rehabilitasi medis dan 101 orang menjalani rehabilitasi sosial,’’ katanya kemarin (15/1)

Menurutnya, rehabilitasi sosial merupakan proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial, agar penyalah guna narkoba dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat dengan baik dan bertanggung jawab.

‘’Sedang rehabilitasi medis adalah proses perawatan medis untuk memulihkan kesehatan fisik residen dari keracunan dan gejala putus zat,’’ terangnya.

Wali Kota Sigit Widyonindito melalui sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina menyatakan, Pemkot Magelang berkomitmen mendukung segala upaya memerangi penyalahgunaan narkotika.

Antara lain dengan mendorong partisipasi masyarakat melalui pencanangan Kampung Bebas Narkoba di RW 08 Kelurahan Kemirirejo dan Kampung Kluyon (Kramat Utara).

Sigit menyambut antusias diselenggarakannya kegiatan ini sebagai langkah nyata untuk memerangi penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

‘’Hal ini penting karena, penyalahgunaan narkotika di Indonesia bukan hanya menjadi persoalan hukum, tetapi telah menjadi penyakit bangsa yang sangat kronis dan menjadi musuh masyarakat. Karena telah merusak sendi-sendi kehidupan bangsa,’’ tegasnya.

Dia  berharap ke depan lebih gencar dilaksanakan kegiatan serupa untuk menekan penggunaan narkoba di Magelang, minimal di lingkungan masing masing.

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tarsono menjelaskan, target nasional sebanyak 21.500 warga binaan yang mengikuti program tersebut. Untuk Jawa Tengah 1.500 warga binaan, sedangkan Magelang sebanyak 700 warga binaan.

Lapas Magelang memprogramkan gelombang I sebanyak 250 rehabilitasi sosial dan 100 rehabilitasi medis. Berikutnya  tahap kedua sebanyak 100 medis dan 250 sosial. Mereka berasal dari  Lapas Magelang dan penyangga-penyangganya yakni Rutan Temanggung, Rutan Wonosobo, Lapas Kelas I Semarang dan Lapas Kelas IIA Ambarawa.

‘’Setelah ke luar dari lapas diharapkan mereka tidak mengulangi tindakan pidana dan aktif di masyarakat. Tujuan akhir bagaimana meningkatkan kualitas hidup baik fisik maupun mental yang sehat kepada narapidana penguna narkoba sehingga  bisa kreatif, inovatif dan berkarya,’’ pintanya. (pro)

Editor : Doddy Ardjono