blank
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Purworejo menggelar rapat koordinasi persiapan pengawasan tahapan pembentukan penyelenggara ad hoc di ruang sidang Nur Hadi, sekretariat Bawaslu Kabupaten Purworejo.(Foto: dok)

PURWOREJO (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purworejo akan membuka layanan posko pengaduan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Posko layanan pengaduan tersebut bukan hanya dibuka di tingkat kabupaten saja, tapi hingga tingkat kecamatan. Masyarakat bisa berperan aktif untuk ikut melakukan pengawasan tahapan pembentukan badan ad hoc tersebut.

“Apabila menemukaan dugaan pelanggaran dalam tahapan ini, jangan ragu untuk segera melaporkan ke posko adua. Posko juga dibuka di setiap kecamatan melalui kantor Panwascam,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nur Kholiq, SH, S.Th.I, M.Kn.

Lebih lanjut dijelaskan Kholiq, posko layanan tersebut untuk memaksimalkan pengawasan tahapan yang sangat krusial tersebut.

Diharapkan, keberadaan posko layanan pengaduan itu bisa mendeteksi setiap potensi pelanggaran yang dimungkinkan terjadi pada tahapan ini.

Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Purworejo, Anik Ratnawati S.Pd menambahkan, sesuai dengan PKPU Nomor 16 tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal, KPU Kabupaten Purworejo saat ini mulai melakukan pembentukan badan ad hoc.

‘’Baik itu PPK maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Tahapan ini dimulai 14 Januari dan akan berakhir 15 Februari,” katanya.

Dijelaskan Anik, tahapan ini sangat krusial untuk dilakukan pengawasan secara ketat. Bahkan, pembentukan badan ad hoc ini menjadi pintu masuk strategis untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas dan bermartabat.

“Bawaslu ingin memastikan penyelenggaran pemilu ad hoc benar-benar orang yang punya integritas dan paham tentang kepemiluan,” katanya.

Anik menyebutkan, Bawaslu beserta seluruh jajaran Panwascam melakukan pengawasan sejak tahap penyebaran pengumuman. Bawaslu mewaspadai orang-orang yang dilarang menjadi penyelenggara bisa masuk.

“Misalnya orang yang pernah menjadi tim suskes, pengurus atau kader parpol, maupun orang yang diduga integritasnya bermasalah,” katanya.

Masukan Masyarakat

Menurut Anik, untuk mendeteksi hal itu, pihaknya membutuhkan masukan dari masyarakat untuk ditindaklanjuti ke KPU. Dia berharap, posko layanan pengaduan itu bisa menjadi ruang bagi masyarakat untuk ikut berperan aktif mendorong terpilihnya penyelenggara pemilu yang bersih, berintegritas dan profesional.

Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Rinto Hariyadi SSos I menambahkan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada Panwascam agar mengawasi secara ketat proses seleksi.

“Kami sudah minta agar posko aduan itu dikelola dengan baik. Masyarakat yang memberikan masukan dilayani dengan baik. Kami juga minta laporan pengawasan tahapan ini dikirimkan ke Bawaslu secara rutin dan up date,” katanya.

Rinto juga berharap agar masyarakat berperan aktif untuk ikut mengawasi tahapan ini. “Penyelenggara yang berintegritas ini penting. Jangan sampai ada penyelenggara yang netralitasnya bermasalah.

Beberapa catatan dan titik kerawanan pada tahapan ini sudah kami sampaikan ke Panwascam. Kita semua berharap, tahapan ini bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.

mm