blank
Jalan masuk menuju puncak Gunung Tidar, (Humas Pemkot Magelang)

 blankMAGELANG (SUARABARU.ID)– Terhitung mulai Januari 2020 status Gunung  Tidar berubah, dari sebelumnya hutan kota menjadi Kebun Raya Gunung Tidar.

Terkait itu, pengelolaan yang semula ditangani Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Setelah menerima mandat mengelola Kebun Raya Gunung Tidar, DLH Kota Magelang akan membenahi secara komprehensif kawasan tersebut. Tidak hanya fisik berupa infrastruktur, tapi juga menyangkut sumber daya manusia (SDM) masyarakat sekitar.

‘’Kami mendapat tugas baru mengelola Gunung Tidar dengan status Kebun Raya. UPT (Unit Pelaksana Tugas) pun sudah berganti nama menjadi UPT Kebun Raya Gunung Tidar dari sebelumnya UPT Gunung Tidar,’’ kata Plt Kepala DLH Otros Trianto  beberapa hari lalu.

Menurutnya, pihaknya langsung tancap gas mengelola kebun raya ini dengan mengumpulkan seluruh pekerja yang sehari-hari beraktivitas di Gunung Tidar.

Mereka diminta segera membenahi yang perlu dibenahi, agar kawasan tersebut tetap menarik minat pengunjung.

‘’Saya tekankan kepada mereka agar ada pembenahan menyeluruh di Gunung Tidar.Sebagai objek wisata, dengan kondisi saat ini ada yang mengganjal saya. Misal jalan masuk menuju kawasan ini kurang tertata dengan baik,’’ tuturnya.

Otros menyoroti masalah kesan kumuh di jalan masuk kawasan wisata dan konservasi alam ini. Utamanya banyak sekali barang-barang yang tak perlu dipajang di pinggir jalan. Seperti meja, kursi, lapak pedagang, bahkan jemuran pakaian.

‘’Masa di jalan masuk sebelum pintu tiket terpajang jemuran pakaian, pakaian dalam pula, kan lucu. Pengunjung yang datang tentu kurang nyaman melihat pemandangan ini. Maka, saya minta ini segera ditata dengan baik,’’ tegasnya.

Selain itu, pengemis masih ada di area Gunung Tidar. Masalah ini, perlahan akan dibenahi, karena menyangkut hajat hidup orang.

Mengenai parkir, Otros menegaskan harus tertata dengan baik. ‘’Di awal saya langsung inspeksi ke lapangan dari bawah area parkir bus sampai pintu masuk. Banyak yang harus ditata, dan kita coba satu per satu membenahi. Hal ini agar pengunjung yang datang merasa nyaman, sehingga ada keinginan kembali lagi,’’ terangnya.

Mantan Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Tantrib) Satpol PP menambahkan, satu persoalan lagi yang menjadi perhatiannya, yakni terus meningkatnya populasi hewan kera ekor panjang. Satu sisi kera ini menjadi daya tarik, tapi di sisi lain seperti hama yang harus dikendalikan.

‘’Sudah lama sebenarnya wacana mengurangi populasi kera ini, tapi belum ada yang cocok. Kalau kera ini tidak bisa dikendalikan akan bahaya. Kami akan terus mengkaji bagaimana cara yang efektif untuk mengurangi jumlah kera ini ke depan,’’ tegasnya.

Kepala Bappeda Kota Magelang menjelaskan, status status kebun raya ini berasal dari rekomendasi tim ahli Universitas Diponegoro (Undip) yang dimintai rekomendasi dari sisi hukum.

Tidak cukup Undip, Pemkot Magelang juga  meminta LIPI untuk juga mengeluarkan rekomendasi atas status Gunung Tidar yang pas.

‘’LIPI sudah menilai kalau Gunung Tidar layak menjadi kebun raya. Namun, belum ada rekomendasi yang dikeluarkan resmi oleh LIPI melalui surat,’’ tuturnya beberapa waktu lalu.

Setelah ada surat rekomendasi resmi dari LIPI soal kelayakan status kebun raya,  dilanjutkan dengan MoU antara Pemkot Magelang dan LIPI.
Inti dari MoU ini kerja sama dalam pengembangan Kebun Raya Gunung Tidar.
Beberapa syarat yang berkaitan dengan kriteria kebun raya. Antara lain zona penerima (parkir dan tempat duduk/santai pengunjung), zona pengelola (kantor), dan zona koleksi (fungsi konservasi). Ketiganya dinilai sudah ada di kawasan wisata Gunung Tidar.

Pemkot Magelang menjadikan Gunung Tidar menjadi kebun raya untuk menghindari peralihan pengelolaan dari pemkot ke pemerintah pusat. Hal itu sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. UU itu mengatur, hutan
menjadi kewenangan pemerintah pusat. (hms)

Editor : Doddy Ardjono