blank
BERI KETERANGAN : Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Yayan Yuhanah memberi keterangan di Balai Kota Jakarta, Senin (13/1/2020). Antara

JAKARTA – (SUARABARU.ID)– Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan pihaknya menanggapi biasa saja terhadap Gugatan kelompok atau ‘class action’ warga Jakarta mengenai banjir.

”Kami sudah sering menangani beberapa masalah, jadi (soal class action) biasa saja sih,” kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah di Balai Kota Jakarta, Senin.

Penegasan tersebut terkait dengan rencana penyerahan laporan gugatan kelompok terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait banjir Tahun Baru 2020 kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin ini.

Yayan mengatakan dalam menghadapi gugatan tersebut, dirinya sudah mempersiapkan tenaga hukum internal dengan opsi penggunaan tenaga ahli.

”Kami sudah siapkan tim hukum dari dalam, kalau memang perlu tenaga ahli, kita pakai tenaga ahli, ahli apa yang kami perlukan nanti akan dipanggil,” ujar Yayan.

Pemanggilan tim ahli tersebut, kata Yayan, tergantung substansi kebutuhannya yang disesuaikan dengan gugatan ‘class action’ yang diajukan masyarakat.

”Kalau kaya hukum acaranya nanti kami sudah menguasai, kalau ada substansi-substansi, kita lihat dulu gugatannya, nanti akan dikaji. Mereka gugat apa, apa yang mereka ganti rugi, dasarnya apa, kerusakannya apa dan perlu ahli di bidang apa,” ucap Yayan.

Sebelumnya, kelompok masyarakat yang menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui mekanisme “class action” terkait banjir Tahun Baru 2020, menyatakan akan menyerahkan laporannya ke pengadilan pada Senin ini.

”Rencananya kami hari ini, sekitar siang lah habis makan siang sekitar jam 14.00 WIB untuk memasukkan gugatan,” kata Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta Diarson Lubis saat dihubungi di Jakarta.

Jumlah yang menggugat Anies karena merasa dirugikan akibat banjir ini, kata Diarson, awalnya sebanyak 700 orang pelapor dan dari jumlah tersebut, diverifikasi data-datanya dan tersisa 270 laporan.

”Yang masuk ke kami kira-kita 700-an lah. Tapi dari situ yang lengkap setelah kami verifikasi datanya ada 270-an,” tuturnya.

Untuk kerugian dari 270 penggugat ini, Diarson menyebut ditaksir mencapai Rp 43 miliar, namun dia masih enggan merinci secara detil kerugian para pelapor tersebut.

”Rp 43 miliar (kerugian). Iya tapi nanti aja itu setelah gugatan,” ucapnya.

Diketahui gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini, karena masalah banjir Jakarta yang menerjang sejumlah wilayah Jakarta pada 1 Januari 2020. Dokumen gugatan tersebut, disebut akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ant/Muha