blank
Saat Ketua AMSB, Seno Margo Utomo bersama pengurus lainnya, bertemu Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Blora, H. Supardi, di ruang sidang Komisi A gedung wakil rakyat setempat, Senin (13/1/2020). Foto : Wahono

BLORA (SUARABARU.ID) – Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB), ternyata pantang menyerah dalam memperjuangan dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi (Migas) Blok Cepu untuk daerahnya, rakyat Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Sebelum menggelindingkan masalah ketidadilan pembangian DBH Migas Blok Cepu ke sidang judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK), AMSB akan menggeber focus grup discussion (diskusi kelompok terarah) di Blora.

“Kami akan menggelar FGD, kami undang pembicara dari tiga kementerian dan Komisi II DPR RI,” beber Ketua ASMB, Seno Margo Utomo, Senin (13/1/2020).

FGD yang akan digelar Februari 2020 itu, selain melibatkan dari beragam elemen masyarakat, pimpinan institusi terkait di Pemprov dan  Pemkab, juga anggota DPRD Jateng serta DPRD Blora.

Untuk keperluan itu, AMSB beraudiensi dengan Komisi A DPRD Blora untuk keperluan FGD, sekaligus menyerahkan berbagai materi terkait judicial review DBH Migas Blok Cepu.

Pengurus AMSB yang antara lain Seno Margo Utomo, Sudarwanto, dan RA. Diah Maharani Pratiwi Dewi Kinasih D. Panuluh, diterima laqngsung Ketua Komisi A DPRD, H. Supardi dan sejumlah anggota.

Untuk berjuang meraih DBH Migas Blok Cepu, AMSB sudah mendapat dukungan dari Ketua Dewan DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bambang Kusriyanto, disela-sela rapat dewan di gedung Diklat PPSDM Kemendagri Regional Yoyakarta.

Tidak Adil

Seno kembali menjelaskan, ketidakadilan DBH Migas Blok Cepu untuk Blora, karena kabupaten penghasil kayu jati ini masuk dalam wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu. Bahkan Bojonegoro setiap tahunnya dapat DBH triliunan rupiah.

Ditambahkan, daerah seperti Banyuwangi, Sumenep, Pacitan dan daerah lainnya di Jarim yang tidak masuk WKP dan berjarak ratusan kilometer dari WKP Blok Cepu, justeru mendapat DBH Migas, Blora yang gandeng malah nol rupiah.

“Jelas ini sangat tidak adil, menyakitkan bagi masyarakat Blora. Maka kami siap ajukan JR UU DBH Migas Blok Cepu,” tandas aktivis pemerhati sosial dan mantan anggota dewan itu.

Diberitakan sebelumnya, AMSB terus bergerak, berjuang menggoalkan tujuan utamanya, memperjuangkan daerahnya (Blora, Red) agar mendapapatkan bagi hasil migas dari ladang minyak darat, Blok Cepu.

Seno menjelaskan, dukungan judicial review perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi (MK), agar Blora dapat DBH Migas Blok Cepu terus mengalir.

Tidak hanya warga yang tinggal di Blora, ribuan warga perantau yang kini tinggal di Jakarta, Bandung, Tangerang, Surabaya, Samarinda (Kaltim), Bali dan kota lainnya juga mengirim dukungan.

AMSB mengaku gerah dan prihatin, sebab lobi birokrasi soal DBH Migas Blok Cepu selama ini masih pepesan kosong.

Padadal produksi minyak Blok Cepu dari awalnya puncak produki 165.000 barel perhari, kini digenjot menjadi 220.000 barel perhari (BOPD).

Wahono-Trs