blank
BARANG BUKTI: Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Andy Rifai (tengah) bersama Kasat Resnarkoba, Kompol Sugiyo (kanan) dan Kasubag Humas Polresta Surakarta, AKP Yuliantara, menunjukkan barang bukti saat rilis kasus di halaman Mapolresta Surakarta, Kamis (9/1). (suarabaru.id/lbc)

SOLO (SUARABARU.ID) – Satresnarkoba Polresta Surakarta mengamankan enam tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dalam kurun waktu sepekan terakhir. Tiga di antaranya merupakan perempuan. Dari enam tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,68 ons senilai Rp168 juta dan 50 butir pil ineks.

Pelaku dengan barang bukti terbanyak yakni Sutono alias Tono (32), warga Bibis Baru RT 05/RW 24, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari. Dari Sutono, polisi berhasil menyita 1,49 ons sabu-sabu dan 50 butir pil ineks. Sutono diketahui merupakan pengedar sabu-sabu di wilayah Kota Solo dan sekitarnya.

Sementara pelaku lainnya, yakni Mustika Intan Permadani (25), warga Kapung Jagang RT 003 RW 05, Kelurahan Gadingan, Mojolaban, Sukoharjo, Heru Nur Setyo (37) warga Kampung Ngenden RT 004/08, Kelurahan Gentan, Baki, Sukoharjo, danYusuf Alqor Dhawi (34) warga Kampung Sarimulyo RT 006 RW 01, Kelurahan Sarimulyo, Kecamatan Kemusu, Boyolali.

Ketiga pelaku tersebut ditangkap saat berada di depan kamar hotel Hotel Tiara Puspita No 201 Jl Dr Rajiman pada 6 Januari 2020, sekitar pukul 11.25 WIB. Dari tangan tiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 0,28 gram sabu-sabu.

Polisi juga berhasil menangkap dua pelaku perempuan yakni Sinta Ajeng Rimawan (24) warga Kampung Tempel RT 006 RW 07, Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari Solo dan Anita Sulistyorini (25) warga Kampung Kerten RT 003 RW 12, Kelurahan Kerten, Laweyan, Solo.

Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (6/1), sekitar pukul 23.00 WIB di simpang empat Kampung Banyuanyar. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 19,30 gram sabu-sabu.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Andy Rifai mengemukakan, Sutono berhasil ditangkap saat akan meletakkan sabu-sabu di pinggir jalan yang berada di wilayah Kampung Busukan RT 001 RW 27, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres.

blank

Pelaku tak berkutik saat pertugas menggeledah dan ditemukan tiga paket kecil sabu-sabu dari tangan tersangka. Dari pengembangan tersebut, polisi juga menggeledah di rumahnya, namun hasilnya nihil.

“Kami kembangkan lagi, ternyata tersangka ini mengontrak rumah di daerah Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar. Narkoba jenis sabu-sabu yang belum dijual disimpan tersangka di rumah kontrakan,” jelas Kapolresta.

Dari Semarang

Dari kasus ini, Kapolresta menambahkan, pihaknya tengah mengembangkan dan berkoordinasi dengan Polda Jateng dan Lapas Kedungpane, karena dari penuturan Sutono, sabu-sabu tersebut didapat dari Semarang dan dikendalikan seseorang dari Lapas Kedunpane.

“Kasus Tono masih kami kembangkan. Siapa orang yang mengendalikan Tono untuk mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kota Solo. Jumlah sabu-sabu dari Tono cukup banyak, yakni 1,49 ons,” tegas Kapolresta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

LBC