blank
Ketua PPDI pusat, Mujito, sedang membacakan isi Surat Keputusan(SK) di hadapan para pengurus PPDI Kendal.(FOTO:SB/Agung)

KENDAL(SUARABARU.ID)-Selain mendapatkan penghasilan minimal setara PNS golongan 2a, perangkat desa bakal mendapat tambahan gaji ke 13. Namun untuk gaji ke 13 masih menunggu kabar dari pemerintah Kabupaten Kendal. Hal tersebut dikatakan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) pusat, Mujito, pada acara Pengukuhan dan Penyerahan SK Pengurus PPDI Kecamatan dan Koordinator Desa (kordes) se Kabupaten Kendal, di sebuah rumah makan yang ada di Jl Soekarno Hatta Pucangrejo, Gemuh Kendal, Rabu(8/01/20).

Mujito meminta kepada seluruh pengurus PPDI yang ada di Kabupaten Kendal untuk bersabar, karena gaji ke 13 ini pasti akan diberikan.

“Kita tunggu saja. Secara teknis, pak Sekda nanti yang akan menyampaikan. Sabar aja, yang terpenting anggaran sudah jelas dan itu pasti akan diberikan pada tahun 2020 ini,”kata Mujito.

Menurut Mujito, sesuai dengan aturan, untuk penghasilan tersebut diatas bulan Januari harusnya sudah bisa dicairkan. Apalagi sudah dijelaskan di peraturan pemerintah (pp) no 11 tahun 2016, bahwa pemerintah Kabupaten Kendal, selambat- lambatnya, bulan Januari ini harus memberikan gaji kepada perangkat desa setara dengan PNS golongan 2 a.

Selain membahas masalah anggaran desa dan gaji ke 13, pada acara ini, PPDI juga membahas masalah internal, salah satunya adalah Koenteng, yang artinya persaudaraan.

Koenteng ini, di PPDI akan dijadikan program nasional yang nantinya akan bahu membahu jika ada kegiatan termasuk kegiatan sosial, seperti bencana.

“Nanti kami akan jalan dengan dana patungan dari masing- masing kabupaten,”ujar Mujito.

Dana tersebut, digunakan untuk meringankan kebutuhan teman- teman PPDI dan untuk membantu program kader PPDI, yang nanti akan maju ke tingkat selanjutnya.

Sementara, terkait dengan gaji ke 13 yang bakal deberikan ke perangkat desa, Sekda Kendal mengatakan bahwa, fihaknya sudah mengajukan tambahan anggaran lewat APBD.

“Jadi nanti yang diberikan kepada desa itu tidak hanya 10 persen, melainkan 10 persen plus. Nanti yang akan saya sampaikan sekitar 14 miliar tambahan, sehingga bisa digunakan untuk kenaikan operasional desa,”kata Sekda Kendal, Moh Toha.

Tak hanya itu, gaji ke 13 juga akan diberikan seperti PNS pada tahun 2020 ini. termasuk tunjangan untuk RT/ RW.Agung-mm