blank
IMBAUAN: Polsek Penawangan kerap melakukan imbauan kepada petani, agar tidak memasang perangkap tikus beraliran listrik di areal persawahannya. Foto: Hana Eswe

GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Setelah satu hari tidak pulang ke rumah, Suliyem akhirnya menemukan suaminya, Marjan (60), yang tewas di areal persawahan milik mereka, di Dusun Paras, Desa Toko, Kecamatan Penawangan, Selasa (7/1). Diduga, Marjan tewas karena tersengat perangkap listrik untuk menangkap tikus, yang terpasang di areal persawahan itu.

Peristiwa ini bermula saat Marjan berpamitan pada istrinya untuk bekerja di sawah, pada Senin (6/1). Saat itu korban berangkat pukul 06.00 WIB. Selang 12 jam kemudian, korban tak kunjung pulang ke rumahnya. Akhirnya, Suliyem meminta bantuan Judi Priyanto (32) dan Murmin (60) tetangganya, untuk bersama-sama mencari keberadaan Marjan.

BACA JUGA : 155 Pejabat Pemkab Grobogan Dilantik; Humas Ganti Nama

Hingga larut malam, Marjan tidak ditemukan di areal persawahan itu. Mereka
memutuskan melanjutkan pencarian pada Selasa (7/1). Sekitar pukul 06.00 WIB, Suliyem pergi ke sawah untuk mencari suaminya.

Tak berapa lama, dia dikejutkan saat melihat tubuh Marjan pada posisi tengkurap, dan sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke aparat desa setempat, dilanjutkan ke Polsek Penawangan.

blank
LOKASI: Petugas menunjukkan lokasi ditemukannya korban Marjan (60), yang tewas akibat tersengat listrik pada perangkap tikus. Foto: Hana Eswe

Sudah Diimbau
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Penawangan AKP Sapto membenarkan hal itu. Menurut dia, korban meninggal karena kena setrum perangkap tikus beraliran listrik yang dipasang di areal sawah itu.

”Hasil pemeriksaan terhadap tubuh korban, tidak ada tanda-tanda kekerasan. Korban murni meninggal karena aliran arus listrik pada perangkap tikus itu,” ujar AKP Sapto.

Terkait dengan pemasangan perangkap tikus beraliran listrik, Polsek Penawangan sudah pernah melakukan imbauan kepada masyarakat daerah binaannya. Menurutnya, pemasangan perangkap listrik dapat membahayakan diri maupun orang lain jika tidak berhati-hati.

”Kita sudah sering beri imbauan kepada warga masyarakat, karena pemasangan perangkap listrik itu sangat berbahaya. Akan tetapi kita tidak berani melarang karena belum ada payung hukumnya. Kita hanya mengimbau, agar warga tidak lagi memasang perangkap listrik,” pungkas AKP Sapto.

Hana Eswe/Riyan