blank
Perwakilan PT Dewa Citra Sejati, Dewa Ratna saat diminta keluar ruangan oleh Komisi C DPRD Kudus. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Komisi C DPRD Kudus akhirnya mengusir staf PT Dewa Citra Sejati dalam rapat koordinasi terkait persoalan pendirian pabrik sepatu di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo. Staf tersebut akhirnya diminta keluar ruangan karena dianggap tidak bisa memberikan penjelasan terkait persoalan yang dihadapi.

“Karena yang hadir hanya staf bagian acounting, akhirnya saya suruh pulang saja. Sebab, percuma ikut rapat tapi tidak bisa memberikan jawaban terkait kebijakan perusahaan,”kata Ketua Komisi C DPRD Kudus, H Rinduwan.

Rapat koordinasi tersebut sejatinya digelar sebagai tindak lanjut dari temuan sidak di pabrik milik PT Dewi Citra Sejati pada akhir tahun lalu. Dalam sidak tersebut, Komisi C mendapati temuan jika pendirian pabrik tersebut ternyata belum melengkapi perizinan.

Tak hanya itu, dalam sidak tersebut, Komisi C juga menemukan adanya pencaplokan lahan sungai oleh pabrik. aliran sungai yang awalnya melewati tengah lahan pabrik, kemudian diurug dan dialihkan ke depan pabrik.

Baca: Diduga Catut Nama Staf Gubernur, PT Dewa Citra Sejati Caplok Lahan Sungai

Semestinya, kata Rinduwan, dalam rakor ini PT Dewa Citra Sejati harus menghadirkan unsur manajemen atau pimpinan  perusahaan. Sebab, rakor ini juga membahas Izin Mendirikan Bangunan dan kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya yang belum dipenuhi,”tandasnya.

Hanya, pimpinan perusahaan malah mengirim staf accounting. Akibatnya, saat diajukan pertanyaan, staf tersebut tak bisa memberikan penjelasan.

“Yang kami panggil adalah pimpinan. Ini malah yang hadir staf. Pas kita tanya, yang bersangkutan gak bisa jawab. Tentu kami juga merasa dilecehkan,” ungkapnya.

Terkait dengan pandangan Komisi C DPRD Kudus dengan perusahaan tersebut belum bisa dihasilkan kesimpulan. Sebab, pada hari ini pimpinan dari perusahaan yang bergerak dalam bidang pembuatan komponen sepatu itu belum bisa datang ke DPRD Kudus. “Pandangan, kita belum ketemu. Belum bisa menyimpulkan,” jelasnya.

Perizinan

Sementara itu, perwakilan Perusahaan PT Dewa Citra Sejati, staf Acounting Dewa Ratna mengatakan, untuk pimpinan perusahaan hari ini memang belum bisa hadir. Sehingga dirinya yang diminta untuk mewakili dan datang menemui Komisi C DPRD Kudus.

“Hasilnya belum ada hasil apa-apa. Karena dari Komisi C pengen ketemu langsung pimpinan. Nanti pimpinan akan dipanggil lagi, pekan depan,” jelasnya.

Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa perusahannya sudah selesai pembangunan. Sudah mencapai 100 persen. Terkait perizinan pun menurutnya sudah ada izin. “Namun terkait dengan rekrutmen lain belum tahu. Sudah ada bagian-bagian yang tahu. Saya hanya stafnya,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Komisi C DPRD Kudus melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke perusahaan PT Dewa Citra Sejati, akhir tahun lalu. Hanya, dari hasil sidak tersebut tidak ditemukan titik temu karena pemilik perusahaan sedang tidak ada di tempat.

Dari pantauaan saat sidak, ternyata perusahaan yang bergerak dalam bidang pembuatan komponen sepatu itu telah memindah saluran tersebut. Mulanya saluran irigasi tersebut berada di halaman pabrik kemudian dipindahkan ke luar pabrik.

Besar saluran tersebut lebarnya dua meter. Hanya saja, hingga saat ini Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pengalihan saluran belum keluar.

Pada Juli 2019 lalu, Satpol PP Kabupaten Kudus sempat melakukan penyegelan atas pelanggaran izin pendirian pabrik tersebut. Namun, segel akhirnya dibuka setelah ada tekanan dari pihak yang mencatut nama staf Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Tm-Sb/Ab