blank
Khomsanah aktivis Koalisi Perempuan Indonesia.

JEPARA (SuaraBaru.Id) – Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Jepara   prihatin terhadap tingginya angka  kawin  dibawah usia yang terjadi di  Jepara. Pada tahun 2016 tercatat  perkawinan usia  anak yang  minta  dispensasi nikah di Pengadilan Agama Jepara  mencapai 117 perkara dan pada tahun 2017  sebanyak  113 perkara.Sementara  pada tahun 2018 menjadi 120 perkara dan hingga pertengahan tahun  2019 mencapai 67 perkara. Hal tersebut diungkapkan oleh Khomsanah, aktivis Koalisi  Perempuan  Indonesia Jepara saat dihubungi SuaraBaru.Id. Jumat sore.

Menurut Khomsanah,  karena kondisi tersebut  maka Koalisi   Perempuan Indonesia Cabang  Jepara, menggelar seminar  nasional dengan tema Dinamika Perkawinan Usia Anak dan Problematikanya. Seminar yang akan berlangsung Sabtu (28/12-2019) tersebut diselenggarakan di  Gedung  Serba  Guna Sekar, di desa  Menganti  Kecamatan Kedung Jepara. Disamping  seminar,akan diadakan pula konferensi cabang ke-5  KPI  Cabang Jepara. Rencananya  kegiatan ini  akan diikuti  oleh 100 orang  peserta utusan kelompok kepentingan, organisasi  perempuan, pemanngku kepentingan dan dari  Balai Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Jepara.  .

Diungkapkan pula, menurut rencana seminar  tersebut akan dibuka oleh Sekretaris Wilayah  KOALISI  Perempuan Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan pembicara yang  akan mengisi acara  tersebut  adalah istri Wakil Gubernur  Jateng, Naval Nur Arafah yang akan membawakan materi  Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak. Sedangkan Hindun Anisah akan membawakan tema Peraturan Perundang-Undangan terkait  Dinamika  dan Problematika dalam Perkawinan Usia Anak. Sementara Khomsanah, dari LBH  LPP Sekar Jepara   akan membawakan materi  Realitas Perkawinan Usia Anak  di Kabupaten Jepara.

Dari  seminar ini diharapkan  dapat  mengurangi  angka perkawinan dbawah usia dengan membentukkomitmen bersama  antar jaringan ormas, LSM dan  Pemerintah dalam advokasi perkawinan anak.” Oleh sebab itu perlu ditingkatkan kesadaran, pemahaman dan  pengetahuan perempuan akan berbagai faktor  yang ditimbulkan akibat perkawinan anak. Disamping itu diharapkan akan ada pelayanan promotif, preventif, rehabilitatif untuk  perempuan,”ujar Khomsanah.  (SuaraBaru.Id/Hadi Priyanto)