blank
MINTAI KETERANGAN: Kapolres Grobogan AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, saat meminta keterangan kedua pelaku curanmor yang menggasak 29 unit kendaraan bermotor. Foto: hana eswe

GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Tanpa ada perlawanan, AS alias Koplak (36) dan NT alias Togog (28), akhirnya dibekuk petugas Satreskrim Polres Grobogan. Keduanya merupakan warga Desa Karanganyar, Kecamatan Karangrayung, yang kini harus menginap di hotel prodeo, lantaran sudah puluhan kali melakukan aksi curanmor di berbagai wilayah di Grobogan.

Dalam konferensi pers yang diadakan Satreskrim Polres Grobogan, Senin (16/12/2019), keduanya mengaku melakukan perbuatan itu di 32 TKP. Sebanyak 21 TKP di Kecamatan
Karangrayung dan delapan TKP di Kecamatan Geyer. ”Kalau di Penawangan, Godong dan Gubug masing-masing satu tempat,” aku Agung.

BACA JUGA : Ratusan Pelamar CASN 2019 Tak Lolos Administrasi

Sebanyak 29 unit motor dari berbagai merek berhasil diamankan petugas. Keduanya mengaku, melakukan aksinya dengan sasaran sepeda motor yang ditinggal pemiliknya di pinggir jalan atau tempat sepi.

Menurut Kapolres Grobogan AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, kedua tersangka mulai beraksi sejak 2016 lalu, dengan total 32 TKP yang tersebar di lima TKP.

”Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait transaksi jual beli motor tanpa kelengkapan surat resmi. Setelah diselidiki, barang-barang yang ditawarkan ini sesuai dengan ciri sepeda motor yang hilang di Kecamatan Geyer beberapa waktu lalu,” terang dia.

blank
BARANG BUKTI: Kedua pelaku beserta barang bukti. Foto: hana eswe

Tendang Stang
”Dari informasi inilah, akhirnya kita mengamankan kedua tersangka pada awal Desember kemarin. Keduanya kita tangkap tanpa perlawaan di rumah masing-masing. Dari kedua tersangka, kita amankan barang bukti sebanyak 29 unit kendaraan bermotor dari berbagai jenis,” jelas AKBP Ronny, saat konferensi pers.

Ditambahkan dia, modus yang dipergunakan pelaku tidak seperti modus menggunakan kunci T. Keduanya melakukan pencurian motor dengan modal korek gas. ”Jika motor yang ditemukan pelaku dalam kondisi terkunci stang, pelaku harus menendang paksa. Ini modusnya baru, pelaku pakai korek gas. Biasanya pelaku curanmor pakai alat kunci T,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Hana/Riyan