blank
BARANG BUKTI: Wakasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Widodo (kanan) menunjukkan barnag bukti dari tersangka Sukidi alias Slamet dalam gelar perkara di Mapolresta Surakarta, Selasa (10/12). (suarabaru.id/lbc)

SOLO (SUARABARU.ID) –Satuan Reserse Kriminal (Satreksrim) Polresta Surakarta berhasil membekuk pelaku “suntik” tabung gas elpiji subsidi. Pelaku utama Sukidi (42) alias Slamet, warga Kampung Sabrang Lor, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo, diamankan polisi beserta barang bukti.

Kapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai melalui Kasat Reskrim AKP Arwansa mengemukakan, modus yang digunakan adalah menyuntikkan gas elpiji bersubsidi tabung tiga kilogram (Kg), ke tabung non-subsidi 12 Kg. Isi gas dalam empat tabung epliji bersubsidi kemasan tiga kilogram ‘disuntikkan’ ke dalam satu tabung kemasan 12 Kg.

Di hadapan polisi, tersangka mengungkapkan keuntungan per hari mendapatkan Rp450 ribu, terkadang bisa mendapatkan Rp600 ribu per hari.

blank

“‎Elpiji 12 Kg saya jual Rp110.000/tabung. Sementara, rata-rata harga elpiji 12 Kg di pasaran adalah Rp140.000 – Rp145.000. Sehari saya ‎bisa menjual rata-rata 15 tabung 12 Kg hasil suntikan,” ujar dia.

Ia menjual elpiji tabung non-subsidi12 Kg itu ke warung-warung penjaja kuliner dan juga warga di sekitar masyarakat Kampung Sekip, Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari.

Slamet mengaku mendapatkan stok elpiji bersubsidi membeli dari para pengecer maupun pangkalan di sekitar rumahnya. Dia menyaru sebagai pengecer elpiji di lingkungannya.

blank

Untuk kemahirannya mempraktikan “suntik” tabung gas didapat secara autodidak lewat temannya yang bekerja di pangkalan atau agen elpiji.

AKP Arwansa mengatakan, tersangka diringkus saat mengedarkan elpiji tabung 12 Kg hasil suntikan di wilayah Kelurahan Joglo, pada Jumat (6/12). Saat diringkus petugas, Slamet mengendari sebuah mobil Calya bernomor polisi AD-8863-GS warna merah. Di dalam mobil itu, petugas menemukan tujuh tabung elpiji 12 Kg.‎

blank

“Mobil itu sebagai sarana tersangka mengedarkan dan mengantar elpiji oplosan yang dipesan pembeli,” tuturnya.

Selain mengamankan mobil untuk sarana mengantar elpiji, polisi juga mendatangi gudang milik tersangka. Dari gudang tersebut polisi berhasil menyita Daihatsu Grandmax AD-1866-OS, 43 tabung 12 Kg beserta isinya, 48 tabung tiga Kg beserta isinya, tiga tabung tiga Kg kosong.

“Ada tujuh buah selang regulator, timbangan gantung, dan sebuah tali tambang plastik. Semua barang-barang itu dijadikan barang bukti kejahatan tersangka,” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf b UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar. “Dan ‎atau Pasal 53 huruf C UU 22/2001 tentangg Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana tiga tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp30 miliar,” pungkas dia.

LBC