blank
Ilustrasi Lapas Kedungpane. Foto: Okezone

Pola Pembinaan Narapidana yang Berkeadilan
(Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang)

Oleh : Dr H Achmad Sulchan SH MH

blank

LEMBAGA Pemasyarakatan (Lapas) memiliki tugas yang sangat strategis sebagai tempat paling potensial dalam mewujudkan tujuan pemidanaan, yaitu dengan pembinaan. Tetapi tanpa kesadaran yang dijalankan oleh narapidana itu sendiri, maka hal ini tidak akan terwujud. Untuk mewujudkan hal tersebut, Lembaga Pemasyarakatan berfungsi sebagai lembaga pendidikan yang memberikan pembekalan sesuatu yang bermanfaat, sehingga narapidana diberi kesempatan untuk berkreasi, berproduksi dan berprestasi.

Mereka memiliki kesempatan yang sama dalam anggota masyarakat pada umumnya, untuk dapat memberikan kontribusinya sebagai anggota masyarakat yang aktif dan produktif, dalam pembangunan Nasional.

Pembinaan terhadap narapidana juga harus bermanfaat, baik selama yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Kedungpane Semarang, maupun setelah selesai menjalani pidana, yaitu kembali pada masyarakat. Maka pola pembinaan narapidana yang berkeadilan, pelaksanaannya dengan sistem pemasyarakatan (bukan pemenjaraan).

Dan pada dasarnya juga, merupakan situasi/kondisi yang memungkinkan bagi terwujudnya tujuan pemasyarakatan sesuai dengan pengertian pembinaan, yaitu proses yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan terhadap narapidana, untuk lebih baik dan adil dengan tidak adanya diskriminasi dalam pembinaan. Maka dalam pelaksanaan tugasnya, mengacu pada tugas pokok Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana tertuang dalam Sepuluh Butir Prinsip Pemasyarakatan.

Pembinaan narapidana diperlukan berbagai unsur, terutama bentuk lembaga yang sesuai dengan tingkat pengembangan semua kehidupan, dan penuh rasa pengabdian untuk mencapai suatu keadilan. Di samping itu, masyarakat yang turut bertanggungjawab tentang adanya pelanggaran hukum, wajib diikutsertakan secara langsung dalam usaha pembinaan narapidana.

Masyarakat juga harus digerakkan agar menerima kembali narapidana yang telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan, sebagai salah seorang warganya dan membantunya dalam menjalankan kehidupannya yang baru.

Usaha pembinaan ditujukan terhadap kejiwaan, untuk memperkembangkan daya cipta, rasa, karsa dan sosial, serta dapat mengekang dalam mengendalikan nafsunya. Kemudian menjalankan perintah Tuhan yang Mahaesa.

Selain itu, terhadap hidup jasmaniahnya serta daya karyanya agar sehat, kuat, dan mampu berdiri sendiri dengan mendapatkan nafkah yang halal dan cukup. Juga terhadap pribadinya sebagai individu dan anggota masyarakat, agar mempunyai rasa harga diri dan tanggung jawab yang penuh, serta suka mengabdi pada masyarakat dan negara, sehingga lebih sadar akan kewajiban serta haknya sebagai warga negara, dan menghormati hukum.

Dari sekian banyak jenis sanksi pidana, pidana penjara lebih sering digunakan untuk menghukum pelaku tindak pidana. Hal tersebut masih dapat dilihat sampai sekarang. Dengan dibatasinya kebebasan bergerak pelaku tindak pidana di dalam penjara, dapat dikatakan sanksi penjara lebih efektif dalam menghukum pelaku.

Dengan demikian, tujuan diadakannya penjara sebagai tempat menampung para pelaku tindak pidana, dimaksudkan untuk membuat jera (regred) dan tidak lagi melakukan tindak pidana. Untuk itu peraturan-peraturan dibuat keras, bahkan sering tidak manusiawi. (CI Harsono HS-1995).

Pandangan diatas tentu tidak dapat disalahkan sepenuhnya, sebab selama ini publik sendiri belum mendapatkan gambaran informasi yang memadai, sebagai hasil sebuah kajian ilmiah tentang situasi yang terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang.

Oleh karena itu, perlu ada upaya pembuktian yang mampu menjawab beragam pertanyaan seputar kondisi Lapas tersebut, dalam menerapkan Pola pembinaan/pengelolaannya, sangat buruk dan merendahkan martabat manusia atau justru sebaliknya, sangat baik dan berkeadilan.

Pola pembinaan narapidana yang diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang, disesuaikan dalam memenuhi kebutuhannya berdasarkan Pasal: 2 Undang Undang Nomor: 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang menyatakan: “Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab”.

Pola Pembinaan Narapidana yang Berkeadilan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang

Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang adalah, salah satu unit pelaksana teknis di bidang pemasyarakatan, berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.01.PR.03 Tahun 1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan. Tugas dan fungsinya melaksanakan kebijakan di bidang pemasyarakatan, perawatan dan pembinaan terhadap narapidana, sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Mereka yang sedang kehilangan kemerdekaannya sebagai warga binaan yang menjalani hukuman, harus tetap dibina dengan pola dan prinsip sebaik dan seadil mungkin, tanpa ada diskriminasi.

Pola pembinaan narapidana yang berkeadilan, harus selaras dengan Sila kedua dan Sila kelima dari Pancasila, yaitu, “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab“ dan “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia“. Sehingga narapidana sebagai warga binaan yang sedang menjalani hukuman, harus tetap dijunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), dan benar-benar dimanusiakan atau memanusiakan manusia. Yaitu dengan menerapkan prinsip dasar yang ada dalam pola pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.

Untuk lebih baik dan berkeadilan dalam pembinaan, maka dalam pelaksanaan tugasnya sesuai sistem operasional prosedur, dengan mengacu pada tugas pokok lembaga pemasyarakatan, sebagaimana tertuang dalam Sepuluh Butir Prinsip Pemasyarakatan, yaitu:
1). Orang yang tersesat diayomi juga, dengan memberikan kepadaya bekal hidup sebagai warga yang baik dan berguna dalam masyarakat.
2). Menjatuhi pidana bukan tindakan balas dendam dari Negara.
3). Tobat tidak dapat dicapai dengan penyiksaan, melainkan dengan bimbingan.
4). Negara tidak berhak membuat seseorang lebih buruk/lebih jahat dari pada sebelumnya ia masuk lembaga.
5). Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, narapidana harus dikenalkan dengan masyarakat dan tidak boleh diasingkan daripadanya.
6). Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana tidak boleh bersifat mengisi waktu, atau hanya diperuntukkan kepentingan jawatan atau kepentingan Negara sewaktu saja.
7). Bimbingan dan didikan harus berdasarkan Pancasila.
8). Tiap orang adalah manusia dan harus diperlakukan sebagai manusia, meskipun ia telah tersesat.
9). Narapidana hanya dijatuhi pidana kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya derita yang dapat dialami.
10). Disediakan dan dipupuk sarana-prasarana yang dapat mendukung fungsi rehabilitasi, koreksi, dan edukatif dalam sistem pemasyarakatan.

Dengan uraian tersebut, warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang, jika bebas dari hukuman akan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan lingkungannya, dan dapat hidup wajar sebagaimana mestinya. Mengingat fungsi pemidanaan adalah Ultimum Remedium, karena sesuatu obat terakhir yang dikehendaki. Sehingga ini bisa menjadi proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan sebagai narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang, dengan menerapkan Pola Pembinaan yang berkeadilan.

Dr H Achmad Sulchan SH MH
(Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang)