blank
Tujuh terdakwa kasus pengeroyokan M Fadlun alias Tukul yang menyebabkan korban meninggal mengikuti proses persidangan di ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo. Foto : SuaraBaru.id/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Tekat, asal Karangrejo Selomerto, pelaku pengeroyokan terhadap M Fadlun alias Tukul (40) warga Kepirang Dempel Kalibawang Wonosobo, dituntut 11 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri setempat, Senin (9/12).

Sedang 6 terdakwa lain yakni Dimas, Adid, Aan, Kabul, Sarpan dan David dituntut 10 tahun penjara. Ketujuh pelaku terbukti melakukan pengeroyakan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia, Minggu (30/6), beberapa bulan lalu.

Pelaku dikeroyok setelah terjadi keributan di arena pentas Ndolalak di Kauman Kaliwiro.

Dalam perjalanan pulang korban dihadang terdakwa di tengah jalan dan dikeroyok ramai-ramai. Pengeroyokan dilakukan dengan tangan kosong dan pukulan benda tumpul.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Wonosobo Dwi Suryanto SH MH dan tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Priadi SH MH. Sedang 7 terdakwa didampingi pengacara Fuad Hasyim SH MH. Sidang tuntutan berjalan singkat, 15 menit.

Ketua Majelis Hakim Dwi Suryanto SH MH mengatakan setelah sidang tuntuntan dilanjutkan sidang pembacaan pledoi, Selasa (10/12), tanggapan penuntut umum, Rabu (11/12) jika ada dan dilanjutkan sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Kamis (12/12).

“Karena telah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, semua pelaku dituntut maksimal 12 tahun penjara. Pelaku melanggar Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 2-3 KUHP, tentang pengeroyokan,” jelas Jaksa Penuntut Umum, Arief Priadi SH MH.

Kawal Sidang

blank
Massa berkumpul di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) dan melakukan orasi menuntut pelaku pengeroyokan diberi hukuman maksimal. Foto : SuaraBaru.id/Muharno Zarka

Sebelum sidang tuntutan berlangsung, sekitar 800 massa dari wilayah Kecamatan Kalibawang Wonosobo turut mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) setempat. Mereka melakukan orasi menuntut pelaku pengeroyokan dihukum sesuai perbuatannya.

“Kedatangan warga ke sini untuk ikut mengawal sidang tuntutan pada para pelaku. Warga Kalibawang meminta terdakwa dijatuhi hukuman secara maksimal sesuai perbuatan yang dilakukan karena korban sampai meninggal dunia,” seru salah satu satu orator.

Saat para pelaku dibawa masuk dan keluar dari ruang sidang, sempat terjadi keributan kecil. Massa yang tidak puas melempari buah salak pondoh dan botol air mineral ke arah mobil yang membawa para pelaku pengeroyokan. Mobil dijaga ketat aparat kepolisian.

Kapolres Wonosobo AKBP Abdul Waras SIK berkali-kali meminta massa untuk tetap tertib dan tenang. Karena proses hukum bagi pelaku sudah ditangani pihak berwajib. Pengerahan massa selama sidang tidak dilarang selama dilakukuan secara aman, tertib dan damai.

Kepala Desa Dempel Kalibawang Hartanto menyatakan massa yang datang ke Pengadilan Negeri tidak untuk melakukan apa-apa kecuali ikut mengawal proses sidang agar hakim menjatuhkan hukuman setimpal kepada para pelaku sesuai undang-undang yang ada.

“Saya kira putusan yang dijatuhkan JPU sudah adil karena tuntutan hukuman kepada pelaku maksimal 12 tahun penjara. Warga pun dijamin bisa menerima tuntutan tersebut. Aksi massa yang ada sebagai bentuk solidaritas pada keluarga korban,” katanya.

Muharno Zarka – wahyu