blank
DISKUSI: Memperingati Hari Anti Korupsi Internasional, digelar acara diskusi di Kantor DPW Muhammadiyah, Jalan Singosari Raya no 33, Semarang, Senin (9/12). Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Semarang, AM Jumai (kedua dari kiri), saat memberikan paparannya. Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Semarang, AM Jumai menyatakan, korupsi menjadi salah satu permasalahan yang tak kunjung usai hingga saat ini. Ibarat penyakit, korupsi telah menjangkiti bangsa ini, dan berbagai pengobatan yang dilakukan belum dapat menyembuhkan, bahkan cenderung semakin parah.

Hal itu diungkapkan dia, pada acara diskusi memperingati Hari Anti Korupsi Internasional, yang jatuh tiap tanggal 9 Desember. Pada acara yang berlangsung Senin (9/12) Kantor DPW Muhammadiyah, Jalan Singosari Raya no 33, Semarang itu, dihadiri juga perwakilan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Semarang, Pattiro Kota Semarang, KP2KKN dan AJI Kota Semarang.

BACA JUGA : Aktifis Anti Korupsi di Brebes Hadiri Rangkaian Hakordia di Gedung KPK

Menurut Jumai, komitmen Muhammadiyah dalam pemberantasan korupsi sudah tidak perlu diragukan lagi. Bangsa Indonesia ini dibangun atas dasar keikhlasan dan ketulusan para pejuang. Maka ketika negara ini kaya, maka harus bisa untuk kemakmuran rakyat seluruh indonesia.

”Kami sangat mendukung pemberantasan korupsi hingga keakar-akarnya, karena ini bagian dari dakwah Amar Ma’ruf Nahi Mungkar. Kami juga mengajak kepada warga Muhammadiyah, untuk menjadi teladan dalam pemberantasan korupsi,” kata dia dalam keterangannya usai acara.

Ditambahkannya, bila ada oknum yang melakukan korupsi di amal usaha Muhammadiyah atau persyarikatan Muhammadiyah, maka harus dikeluarkan dari Muhammadiyah. ”Dan kepada kader Muhammadiyah yang menjabat, harus berani menjadi pioner dalam pemberantasan korupsi.
Kami juga mendukung pelaku koruptor untuk dimiskinkan dan dihukum mati,” tegas Jumai.

1.087 Tersangka
Dalam catatan Indonesian Corruption Watch (ICW), pada 2018 ada 454 kasus korupsi yang ditindak, dengan 1.087 tersangka. Ada pun kerugian negara sebesar Rp 5,6 triliun. Sepanjang 2018 Kejaksaan telah menangani 68 kasus, kepolisian 41 kasus, dan KPK 30 kasus.

Indeks korupsi pun tidak mengalami kenaikan yang signifikan, dalam lima tahun terakhir, indeks korupsi hanya mampu naik satu digit di tahun 2018, dengan skor 38 dibawah rata-rata skor Asia.

Hasil akhir dalam acara diskusi yang berlangsung santai itu disepakati, masyarakat untuk selalu kritis dan peduli terhadap korupsi. Pemerintah juga diminta untuk bersungguh-sungguh dalam pemberantasan korupsi. Kepada penegak hukum pun diharapkan untuk tidak tebang pilih, dan KPK tidak menjadi alat bagi kepentingan kekuasaan yang justru dapat melanggengkan korupsi.

Riyan/Muha