blank
Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali didampingi Kasat Narkoba, AKP Sri Haryono dan Kasubag Humas, AKP Henny Widiyanti Lestariningsih memperlihatkan barang bukti ganja yang diamankan dari tersangka Budiyono Eko Wahyudin. Foto: Suarabaru.Id/ Yon

TEMANGGUNG (SUARABARU.ID)- Terbukti  membawa  narkotika jenis ganja, Budiyono Eko Wahyudin alias Cendol ( 35) warga Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Temanggung.

“Tersangka diamankan petugas di jalan raya Parakan-Wonosobo, tepatnya di Dusun Catgawen, Desa Caturanom, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, ketika hendak menuju Banjarnegara,” kata  Kapolres Temanggung, AKBP Muhammad Ali.

Muhammad Ali  mengatakan, penangkapan tersangka  tersebut berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Temanggung menuju arah Wonosobo.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menghentikan pengendara sepeda motor Honda Vario  bernomor polisi AG 3350 PU. Setelah  dihentikan, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian tersangka. Namun, saat penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.

“Selanjutnya, petugas  menggeledah  sepeda motor yang digunakan tersangka. Dan ditemukan barang bukti  ganja yang disimpan di dalam dek (tebeng) bagian depan, tepatnya  berada di belakang  dudukan plat nomor,” katanya didampingi Kasat Narkoba, AKP Sri Haryono dan Kasubag Humas, AKP Henny Widiyanti Lestariningsih.

Ia menambahkan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan tiga bungkus plastik dilakban berisi batang daun dan biji kering tanaman ganja dengan berat kotor masing-masing 98,11 gram, 78,94 gram, dan 23,06 gram.
Aksi yang dilakukan  Budiyono Eko Wahyudin tersebut sedikit agak “berani”, karena membawa narkotika jenis ganja seorang diri dengan perjalanan darat yang lumayan jauh dan menggunakan sepeda motor.

“Saya bawa sendirian dan menggunakan sepeda motor untuk membawa ganja ini dari Jawa Timur menuju wilayah Temanggung,” aku Budiyono.

Ia menambahkan, barang haram tersebut didapat dari seseorang temannya yang bernama Kodok di Jawa Timur. Dan, pembelian ganja tersebut dilakukan dengan mentransfer sejumlah uang,  kemudian barang diambil di alamat yang telah ditentukan, yaitu sekitar Jembatan  Suramadu Surabaya.

Budiyono juga mengaku, saat ditangkap petugas sebenarnya dirinya hendak pergi ke Banjarnegara melalui Wonosobo untuk mencari sayuran yang kemudian akan dijual kembali.

Ia mengatakan, selain mengedarkan narkotika jenis ganja , dirinya juga sering mengonsumsinya. Bahkan, dirinya telah lama mengonsumsi ganja tersebut sejak tahun 2009 silam.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Karena, melanggar pasal 114 ayat (1), subsider pasal 111 ayat (1), lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yon-trs