blank
Agus Sarwono, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa  Kabupaten Temanggung. Foto: Suarabaru.Id/ Yon

TEMANGGUNG (SUARABARU.ID)- Satu dari 216 desa di wilayah Kabupaten Temanggung yang seharusnya menggelar pemilihan desa serentak pada 9 Januari mendatang batal dilaksanakan. Karena tidak ada yang mendaftarkan diri.

“Desa yang batal menggelar pemilihan kepala desa tersebut yakni Desa Wates, Kecamatan Wonoboyo. Karena, tidak ada satupun warga yang mendaftarkan diri sebagai calon kades,” kata Pelaksana tugas ( Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa  Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono.

Agus Sarwono mengatakan, sebenarnya pihaknya bersama panitia pilkades  desa setempat telah  gencar memberikan sosialisasi pilkades. Bahkan,  sosialisasi di Desa Wates tersebut telah dilakukan lebih intensif dibandingkan dengan desa lain.

Namun , hingga akhir masa perpanjangan pendaftaran tetap tidak ada satu pun warga yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa. Selain itu, panitia pilkades setempat  juga telah melakukan perpanjangan masa pendaftaran, tetapi tetap saja tidak ada warga yang tertarik untuk mencalonkan diri.

“Adapun alasan warga Desa Wates tidak mau mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa, karena warga menganggap penghasilan sebagai kepala desa di desa tersebut tidak sesuai dengan tanggungjawab yang diembannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, tanah bengkok untuk kepala desa di desa tersebut tidak seluas di desa-desa lainnya dan penghasilan tetap (siltap) kepala desa tidak bisa memenuhi kebutuhan operasional sebagai kepala desa.

“Memang siltap untuk kades saat ini hanya sekitar Rp1,6 juta. Tetapi siltap 2020 untuk kades akan berkisar Rp2,4 juta hingga Rp2,6 juta. Jika ditambah dengan penghasilan dari tanah bengkok saya rasa sudah sangat cukup untuk memenuhi operasional kades,” kata Agus Sarwono yang  juga menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung ini.

Untuk mengisi kekosongan jabatan  Kepala Desa Wates, pihaknya akan mengisi dengan Pejabat sementara ( Pjs) kades yang diambilkan dari seorang pegawai negeri sipil ( PNS) di lingkungan Pemkab Temanggung. Sedangkan,  pelaksanaan pilkades di Desa Wates baru akan dilaksanakan dua tahun mendatang.

Agus  menjelaskan, dari 215 desa di wilayah Kabupaten Temanggung yang akan menggelar pemilihan kepala desa serentak, 14 desa diantarnya calon kepala desa yang maju merupakan pasangan suami istri. Ke- 28 pasangan suami –istri yang mencalonkan diri tersebut sudah secara resmi dan diterima oleh panitia pilkades di masing- masing desa.

Banyaknya pasangan suami-istri  yang ‘tarung”  pada pilkades serentak tersebut karena beberapa alasan. Di antaranya tidak ada warga lain yang mendaftarkan diri saat tahapan pendaftaran dibuka.

“Jadi saat pendaftaraan itu tidak ada yang mendaftar, padahal syarat minimal pilkades bisa diselenggarakan harus ada dua calon. Untuk memenuhi persyaratan itu ,maka pasangan suami-istri mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa juga,” ujarnya.

Ke-4 desa yang calon kepala desa berasal dari pasangan suami-istri tersebut. Yakni, di Desa Rejosari, Balesari, Tanurejo Kecamatan Bansari. Kemudian,  Desa Pare, Ngropoh Purwosari di Kecamatan Kranggan, Desa Kalimangis dan Wadas Kecamatan Kandangan, Desa Prangkokan, Gondosuli, Wonosari dan Pengilon di Kecamatan Bulu serta Desa Campurejo, Pitrosari dan Purwosari di Kecamatan Tretep.

Yon-trs