blank
Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo (suarabaru.id/lbc)

SOLO (SUARABARU.ID) – Pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang meminta kepala daerah di Solo Raya untuk membuat peraturan daerah (perda) larangan mengonsumsi daging anjing mendapatkan reaksi keras dari Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo.

Orang nomor satu di Kota Solo tersebut mengatakan persoalan pembuatan perda larangan konsumsi anjing bukanlan solusi utama untuk menyetop peredaran daging anjing di wilayah Solo.

Menurut Rudy, sapaan karib wali kota, tidak mudah mengeluarkan larangan menutup usaha warung-warung berjualan rica-rica RW atau satau guk-guk di Solo dan sekitarnya.

blank
Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo. Foto: ist

“Butuh formulasi yang tepat, tidak semudah dengan membuat perda. Mereka (penjual) itu punya keluarga yang sudah jual puluhan tahun, butuh makan, menyekolahkan anak. Jangan sampai nanti adanya pelarangan dan sebagainya justru bikin warga jatuh miskin karena kehilangan pekerjaan,” tegas Rudy, Rabu (4/12).

Pak Brengos, sapaan karib Rudy juga menyinggung soal ganti rugi bagi pedagang yang mau menutup usahanya juga bukan solusi tepat. Pemberian kompensasi hanya sebatas solusi jangka pendek.

BACA JUGA: Belasan Ribu Anjing Dibantai di Solo Raya Setiap Bulannya

“Perda itu mudah disusun, tetapi apakah solusinya sudah disiapkan matang. Jangan sampai menyelesaikan masalah muncul masalah baru yang lebih kompleks,” kata dia.

Politikus PDIP tersebut menambahkan, persoalan larangan konsumsi daging anjing bukan hanya harus diselesaikan di tingkat hilir atau pedagang. Namun pemasok anjing pun harus diatur tegas.

Bukan untuk Konsumsi

Diberitakan sebelumnya, Ganjar menegaskan, anjing bukanlah binatang untuk dikonsumsi. Bahkan hak tersebut juga telah diatur dalam perundang-undangan, yakni Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan. Tepatnya Pasal (1) yang mengatakan bahwa anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan atau jenis lainnya.

“Undang-undang juga tidak membolehkan. Umpama beberapa kabupaten menginisiasi melarang, yang lain ikutan. Nanti biar kepala dinas saya memanggil dinas-dinas terkait,” katanya.

Tingginya peredaran olahan daging anjing di Jawa Tengah memang didominasi dari Solo Raya. Data dari Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menyebutkan seratus lebih warung olahan anjing berada di sana. Di Kota Solo saja ada 82 warung.

Sementara untuk memenuhi kebutuhan tersebut setiap bulan sebanyak 13.700 ekor anjing dibantai dengan pemasok utamanya adalah Jawa Barat yang notabene belum terbebas dari rabies.

Padahal sejak tahun 1995 di Jawa Tengah sudah tidak ditemukan lagi kasus rabies. Melihat perkembangan tersebut akhirnya Kementerian Pertanian mengeluarkan surat keputusan Nomor 892/Kota/TN.560/9/1997 yang menyatakan Jateng bebas rabies.

Karin Franken, Koordinator DMFI Pusat mengatakan status tersebut kini terancam karena konsumsi Hewan Pembawa Rabies (HBR) di Jawa Tengah, anjing salah satunya cukup tinggi.

Suarabaru.id/LBC