blank
Plt Bupati Jepara jelaskan rencana Mall Pelayanan Publik. ( Foto :. Dian )

JEPARA : Pemerintah Kabupaten Jepara sedang mempersiapkan serius pusat layanan terpadu yang juga disebut Mall Pelayanan Publik. Diharapkan April 2020 pelayanan terpadu ini telah beroperasi dan menempati Gedung OPD bersama Jln Kartini no 1 Jepara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Bupati Jepara, Dian Kristiandi kepada wartawan Selasa ( 3/12).Menutut Dian Kristiandi, saat ini sedang dalam tahap koordinasi pelayanan antara Perangkat Daerah dan instansi, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan ikut bergabung dalam layanan ini. Termasuk menjalin komunikasi dengan pihak terkait.
” Untuk saat ini, tahap koordinasi pelayanan dan pengaturan mekanisme kerja. Sedangkan Januari 2020 penyiapan sarana prasarana pendukung dan targetnya April 2020 sudah siap untuk dimanfaatkan”, ujar Dian Kristiandi.

Mall Pelayanan Publik ini diperkirakan akan terdiri dari 17 loket, terdiri dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan 11 izin, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk layanan KTP dan KK, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) untuk layanan PBB dan retribusi, Dinas Lingkungan Hidup untuk layanan izin lingkungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk informasi tata ruang, Diskominfo untuk layanan PPID atau pengaduan.

Sedangkan layanan lain dari Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk pengurusan KITAS dan kartu kuning, Dinas Kesehatan untuk Sertifikat higienis, PDAM untuk pembayaran rekening, Samsat untuk layanan pajak kendaraan, layanan Perbankan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Badan Pertanahan Nasional, Polri untuk layanan perpanjangan SIM dan SKCK, serta KPP Pratama untuk pelayanan pajak.

Kunci penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik ini adalah integrasi pelayanan pusat dan daerah, kerjasama semua penyelenggara pelayanan. “Kita akan tekankan kualitas pelayanan dan profesionalitas,” tutur Dian Kristiandi.(SuaraBaru.Id/Hadi Priyanto)