blank
Kapolres Blora AKBP Antonius Anang (kanan), Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo (tengah) dan Administratur Perhutani KPH Cepu Dadhut Sujanto, mengecek BB kayu jati ilegal. (Foto : SB/Ist)

BLORA – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, terus mengembangkan kasus pencurian kayu jati (curkaja) dengan sembilan orang pelaku, satu diantaranya mantan pegawai Perhutani.

Pengembangan tersebut, selain indentifikasi lapangan terkait asal kayu, Polisi juga segera menelusuri jaringan maupun tujuan tempat kayu-kayu jati tersebut dikirim, dan memburu empat tersangka lainnya.

“Kami terus kembangkan, keterangan para pelaku tidak singkron, ada yang berbelit-belit, empat tersangka lagi sedang diburu Resmob,” jelas Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Heri Dwi Utomo, Selasa (3/12/2019).

Demikian juga dengan manajemen Perhutani Kesatuan pemangkuan Hutan (KPH) Cepu, Blora, kini masih fokus melakukan klarifikasi internal adanya kemungkinan orang dalam terlibat curkaja, jelas Adninistratur KPH Cepu, Dadhut Suyanto.

“Kami sedang klarifikasi internal, jika ada orang dalam Perhutani yang terlibat, tidak cukup hanya pembinaan, tapi juga harus diproses hukum,” tandas Dadhut.

Sebelumnya, tim reserse mobil (Resmob) Satreskrim Polres Blora bersama Polhut dari KPH Cepu, menangkap dan mengamankan lima tersangka pelaku curkaja (illegal logging), berikut barang bukti (BB).

blank
Administratur Perhutani KPH Cepu Dadhut Sujanto (kanan), Kapolres Blora AKBP Antonius Anang (kiri), Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo (tengah), menunjukkan salah satu sarana (alat) dalam kasus curkaja. (Foto : SB/Ist)

Sembilan Tersangka

Dalam kasus itu, diduga ada salah satu mantan pegawai Perhutani di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cabak, KPH Cepu, Budiyono alias Petuk, warga Desa Jiken, Kecamatan Jiken, Blora.

Empat pelaku lainya, Legiyono warga Desa Sumber, Kecamantan Sumber, Rembang. Heri, warga Desa Singonegoro, Sento warga Desa Kedungprau, dan  Oktavian Bagus Santoso warga Desa Cabak, Kecamatan Jiken, Blora.

Hasil penyelidikan sementarra, curkaja berasal dari kawasan hutan jati petak 7091 Resor Polisi Hutan (RPH) Cabak, BKPH Cabak, KPH Cepu, masuk Desa Cabak, Kecamatan Jiken, Blora.

Kepada wartawan dari berbagai media, Kapolres Blora AKBP Antonius Anang, menjelaskan tersingkapnya kasus curkaja itu berawal dari informasi aktivitas bongkar muat kayu jati tanpa dokumen resmi.

“Ketika petugas gabungan patroli hutan, mendapati ada sebuah truk yang berada ditengah hutan yang tidak jelas pemiliknya,” beber Kapolres Blora.

Petugas langsung melakukan pemeriksaan, dan ternyata di dalam truk itu ditemukan log (gelondong) kayu jati di dalamnya, selanjutnya tim Resmob Polres Blora melakukan penyelidikan dan pengembangan kayu jati dalam truk itu.

Tidak butuh waktu lama untuk menyingkap illegal logging itu. Resmob, lanjut Kapolres Blora, menangkap lima dari sembilan orang pelaku curkaja di tempat berbeda.

“Lima tersangka berhasil kami amankan, berikut barang bukti satu buak truk dan sepuluh batang kayu jati glondongan dengan diameter 40 cm persegi,” tambahnya.
Menurutu Anang, pelaku memiliki peran dan tugas masing-masing, ada sebagai mata-mata, ada yang bertugas menebang serta ada yang mengangkut kayu jati hasil kejahatan.

Pelaku  diancam pasal 12 huruf (c) jo pasal 82 ayat 1 huruf (C) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP, ancaman hukumanya lima tahun penjara.

Suarabaru.id/Wahono