blank
Warga Desa Kedungdowo, kecamatan Kaliwungu saat menunjukkan bukti pungli PTSL di Kejari Kudus beberapa waktu lalu . foto:Suarabaru.id

KUDUS – Anggota Komisi A DPRD Kudus, Hendrik Marantek mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan langkah tegas terhadap oknum kades dan perangkatnya yang diduga melakukan pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebab, dari laporan masyarakat diduga kuat ada banyak kasus tentang PTSL yang terjadi di Kudus.

Menurut Hendrik, penegakan hukum ini diharapkan bisa dilakukan untuk memberi efek jera. Pasalnya, akibat pungli PTSL tersebut banyak masyarakat yang dirugikan. “Padahal pencuri ayam langsung ditindak. Kita semua harus ingat, hukum itu prinsipnya keadilan. Jadi kami harap aparat penegak hukum bisa tegas dan tak menutup mata,” kata Hendrik, Selasa (3/12).

Menurut Hendrik, jika berkaca dari beberapa kabupaten, penindakan hukum terhadap pungli PTSL memang tak kenal ampun. Terutama terkait dengan besaran biaya PTSL yang melebihi ketentuan. Bahkan, di beberapa daerah biaya PTSL mencapai Rp 600 ribu langsung diproses hukum.

“Namun, kalau Kudus biayanya sampai Rp 700 ribu tidak ada tindakan apa-apa. Ini kan memprihatinkan,” katanya.

Akibatnya, tidak sedikit laporan terkait dugaan pungli PTSL yang diduga dilakukan oleh aparatur desa di Kudus. Hanya saja, aduan tersebut terkesan dibiarkan dan tidak ada tindakan secara tegas.

Hal senada juga diungkapkan Fernando, anggota DPRD Kudus. Ia pun berharap Pemkab bisa bertindak cepat dalam menanggapi adanya laporan. “Kami mohon kepada pak Plt Bupati untuk PTSL ini segera ditindaklanjuti. Banyak kasus di Kudus,” tambahnya.

Dua Desa

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kudus Prabowo Aji Sasmito mengungkapkan, untuk sementara ini pihaknya menerima adanya dugaan penyelewengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam laporan itu, dua desa tersebut diduga memungut biaya PTSL sebesar Rp 700 ribu sebidang tanah.

Kedua desa tersebut adalah Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu dan Desa Puyoh, Kecamatan Dawe.  “Untuk dua laporan itu biaya yang dikenakan untuk PTSL sebesar Rp 700 ribu,” jelas Aji Sasmito.

Menurutnya, dari dua laporan tersebut, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi.  Seperti untuk kasus Desa Puyoh,  sudah ada sebanyak 15 saksi yang diperiksa. “Kemungkinan pemeriksaan masih akan dilakukan hingga bulan depan,” terangnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan ketentuan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri nomor 25 tahun 2017, biaya PTSL dipatok Rp 150 ribu perbidang tanah. “Artinya tidak boleh melebihi dari Rp 150 ribu itu yang diatur dalam SKB tiga menteri,” tandasnya.

Suarabaru.id/Tm