blank
Kasat Narkoba Polres Temanggung Sri Haryono didampingi Kasubag Humas, AKP Henny Widiyanti Lestariningsih memperlihatkan barang bukti  obat daftar G yang diamankan dari tersangka Yudi Aditya, seorang satpam pabrik kayu lapis. Foto: Suarabaru.id/ Yon

TEMANGGUNG- Diduga mengedarkan obat-obatan terlarang,   Yudi Aditya  warga Dusun Pongangan,  Desa Tegowanuh,  Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung  ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Temanggung.

“Tersangka ditangkap di tepi Jalan  Raya Temanggung- Bulu tepatnya di Desa Manding. Saat itu, tersangka hendak bertransaksi  obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G,” kata Kasat Narkoba Polres Temanggung, AKP Sri Haryono.

Sri Haryono mengatakan, usai ditangkap petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan ditemukan barang bukti berupa lima  tablet Lorazepam 2 miligram yang disimpan di saku celana . Selain itu, di dalam tas yang dibawanya  juga ditemukan  30 tablet Clonazepam 2 mg dan 40 bungkus plastik klip berisi tablet warna putih berlogo huruf Y masing-masing berisi 10 butir.

Menurutnya, setelah dilakukan penggeledahan  badan dan tas bawaan tersangka, petugas langsung mengelendang tersangka yang juga oknum petugas keamanan di sebuah pabrik kayu lapis di Temanggung ke rumahnya.

Ketika petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas  menemukan ratusan tablet obat-obatan terlarang.  Yakni, 100 tablet lorazepam 2 mg, 60 tablet Clonazepam 2 mg, 90 tablet Alprazolam 1 mg dan 32 bungkus plastik klip berisi tablet berlogo huruf Y.

“Barang bukti obat-obatan yang disita dari rumah tersangka di Dusun Pongangan,  Desa Tegowanuh,  Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, semuanya disimpan di sebuah lemari baju di dalam kamarnya,” kata Sri Haryono didampingi Kasubag Humas, AKP Henny Widiyanti Lestariningsih.
Ia menambahkan, cara tersangka mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial AF di Yogyakarta, secara daring melalui media sosial kemudian uang pembayaran tersebut  ditransfer melalui anjungan tunai mandiri dan  barang dikirim melalui jasa paket.

Sementara itu, tersangka Yudi Aditya mengaku,   dari hasil penjualan obat terlarang tersebut dirinya mendapatkan keuntungan yang cukup banyak, yakni bisa mencapai Rp 1,5 juta. “ Setiap satu strip berisi 10 tablet Lorazepam 2 miligram  dijual dengan harga Rp250.000 dan setiap strip berisi 10 tablet Clorazepam 2 miligram dijual  dengan harga Rp 450.000,” akunya.

Ia menambahkan, adapun sasaran  untuk menjual  obat-obatan terlarang tersebut yakni teman-temannya. Atas perbuatan tersebut, tersangka  terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Karena melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), subsider Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1), lebih subsider 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2000 tentang Kesehatan .

Suarabaru.id/ Yon