blank

Oleh: Ira Alia Maerani

blank

Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 24 Tahun 2008 menjadi tonggak peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia yang diperingati setiap tanggal 28 Nopember. Pencanangan tanggal ini sebagai hari menanam pohon secara nasional sekaligus mengawali gerakan one man one tree (satu orang satu pohon).

Gerakan menanam pohon secara massif  merupakan bentuk kesadaran  dan kepedulian terhadap upaya pemulihan kerusakan lingkungan, sumber daya hutan dan lahan. Terlebih dekade beberapa tahun terakhir terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan jutaan pohon. Sehingga mengganggu ekosistem lingkungan dan terjadinya kabut asap yang berdampak buruk bagi kesehatan makhluk hidup.

Gerakan one man one tree (OMOT) sejatinya tidak hanya dilakukan di pedesaan dan ladang dan hutan, namun dilakukan di lingkungan sekitar. Termasuk di perkotaan. Mengingat di perkotaan adalah wilayah yang dianggap memiliki polusi cukup tinggi. Baik yang ditimbulkan dari asap buangan kendaraan bermotor, termasuk asap buangan pabrik industri.

Manfaat pohon bagi kelestarian lingkungan sudah tidak diragukan lagi. Allah SWT menciptakan tanaman (pohon) berperan  sebagai bagian dari harmonisasi lingkungan. Pohon menghasilkan oksigen yang dibutuhkan oleh manusia dan hewan dalam proses pernapasan dan keberlangsungan hidup. Saat yang bersamaan pohon juga menghirup karbondioksida yang dihasilkan manusia dan hewan. Tanaman (pohon) mempunyai andil besar terjaminnya sirkulasi udara yang sehat. Terutama sebagai filter (penyaring) udara yang kotor. Termasuk udara kotor yang timbul akibat proses industrialisasi dan transportasi.

Global Forest Watch mencatat sejak 2001 hingga 2014, Negara Indonesia telah kehilangan 18,91 juta ha hutan. Negara Indonesia menjadi negara posisi kelima terkait negara-negara yang kehilangan tutupan pohon terbesar. Posisi pertama ditempati Rusia yang kehilangan 42,13 juta ha hutan. Posisi kedua ditempati oleh Brasil yang kehilangan 38,77 juta ha hutannya.

Kerusakan lingkungan yang ditandai dengan raibnya jutaan hektar hutan ini tentunya berdampak pada ekosistem global. Terjadinya pemanasan global (global warming). Tentu saja kondisi ini akan berdampak negatif pada kesejahteraan makhluk hidup lainnya dan generasi yang akan datang. Kondisi ini tidak  bisa dibiarkan. Perlu tekad kuat untuk memperbaiki kondisi guna mewarisi lingkungan yang sehat dan asri bagi kesejahteraan generasi yang akan datang. Langkah-langkah apa yang harus dilakukan?

Membangun Kesadaran Bersama

Belum seragamnya pemahaman masyarakat terhadap arti penting pohon bagi lingkungan perlu dipahamkan secara massif oleh stakeholders terkait. Diperburuk dengan sifat malas menyapu daun kering dan menyiraminya setiap hari menambah keengganan untuk menanam pohon.

Oleh karena terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah melalui kementrian terkait seperti  membuat iklan layanan masyarakat akan arti pentingnya pohon bagi keasrian udara sekitar hingga himbauan untuk menanam pohon per orang (one man one tree). Iklan layanan masyarakat yang memanfaatkan sarana audio visual seperti televisi, video yang unggah di youtube, diviralkan di instagram, what’s ap (WA) dan berbagai media sosial lainnya dianggap cukup efektif.

Informasi yang disampaikan seperti pohon selain bermanfaat untuk keasrian udara, juga bermanfaat untuk keberlangsungan ketersediaan air bawah tanah. Air adalah salah satu sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Langkah menanam pohon merupakan langkah bijak untuk merawat ketersediaan air dan udara bagi lingkungan hidup sehingga berkorelasi positifi bagi kesejahteraan masyarakat.

Iklan layanan masyarakat juga diarahkan untuk membangun masyarakat sadar hukum dengan cara memberikan info dasar hukum terkait. Baik itu yang diatur dalam hukum-hukum agama maupun hukum positif Indonesia yang saat ini berlaku.

Hukum Islam mengatur bahwa menanam pohon sebagai sedekah. Hadits Riwayat Muslim menerangkan Nabi Muhammad SAW bersabda,”Tak ada seorang muslim yang menanam pohon, kecuali sesuatu yang dimakan dari tanaman itu akan menjadi sedekah baginya dan yang dicuri menjadi sedekah….”

Orang yang menanam  pohon tidak akan mendapatkan kerugian sedikitpun. Meskipun hasilnya dicuri orang atau dimakan burung atau dimakan binatang sebab akan dianggap sedekah oleh ALLAH SWT. Rosulullah Muhammad SAW menganjurkan menanam pohon adalah pekerjaan mulia dan termasuk amalan yang bermanfaat untuk kehidupan orang banyak. Bukankah sebaik-baik manusia itu adalah yang memberikan manfaaat untuk orang lain?

Tanda-tanda kebesaran ALLAH SWT dalam Alquran Surat Al-A’raf Ayat 58 menjelaskan berulang-ulang tentang kebesaran ALLAH SWT terhadap tanah yang baik, tanaman-tanamannya yang tumbuh subur dengan izin Tuhannya; dan tanah yang buruk, tanaman-tanamannya yang tumbuh merana.

Iklan layanan masyarakat juga dapat menyampaikan beberapa produk hukum terkait dengan menjaga dan melindungi lingkungan hidup. Langkah ini ditempuh sebagai upaya membangun masyarakat sadar hukum terhadap kesehatan dan kelestarian lingkungan. Termasuk informasi yang disertakan dalam iklan layanan masyarakat yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman jenis sanksi pidana bagi pelaku terdiri dari pidana penjara dan pidana denda. Pelaku pidana bisa perseorangan dan atau korporasi dengan ancaman pidana minimum khusus dan maksimal khusus.

Langkah yang tak kalah penting adalah merawat pohon setelah ditanam. Menyiraminya setiap hari. Nilai ibadah dibalik menanam dan merawat pohon ini nampaknya menggiurkan bagi mereka yang mendambakan pahala di balik itu.

Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum UNISSULA)