Pasca Diumumkan, Dewan Awasi UMK 2020
Ketua Komisi E DPRD Jateng Abdul Hamid dan Kepala Bagian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jateng Kristono menjadi narasumber dialog membahas UMK 2020. (hery priyono)

SEMARANG – Pasca pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 beberapa waktu lalu, anggota dewan terus mengawasi aspirasi dari pihak buruh karyawan dan pengusaha terkait besaran upah pekerja tersebut.

Ketua Komisi E DPRD Jateng Abdul Hamid saat acara prime topic, Jumat (29/11/2019), menyatakan pihaknya mendorong para pengusaha untuk bisa mematuhi besaran upah yang ditetapkan sesuai UMK 2020.

“Besaran upah UMK ini kan sudah sesuai kesepakatan bersama secara triparti, baik pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Sehingga kami di dewan meminta pengusaha bisa memenuhi besaran upah seperti yang sudah ditetapkan,” katanya.

Politisi dari PKB tersebut mengatakan, untuk UMK 2020 tersebut sudah mengalami kenaikan rata-rata sebesar 8,57 persen. Selain itu UMK yang berlaku di 35 kabupaten/kota tersebut sudah sesuai dengan standar kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat saat ini.

Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jateng, Kristono, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada aduan penangguhan besaran upah dari pihak pengusaha.

“Kami memberikan waktu hingga 10 hari sebelum pemberlakukan resmi UMK 2020 pada 1 Januari 2020, namun hingga saat ini belum ada pengusaha yang mengajukan permohonan penangguhan terkait UMK yang disepakati tersebut,” katanya.

Kristono mengatakan, saat ini jumlah pengusaha yang ada di Jateng ada sekitar 24 ribu yang tersebar di 35 kabupaten/kota serta terbagi dalam skala besar dan menengah dengan beragam sektor usaha.

“Kami meminta kesadaran para pengusaha untuk membayar buruh pekerjanya sesuai ketentuan UMK. Jangan sampai keberatan tidak mengajukan penangguhan tapi tidak mau membayar gaji sesuai ketentuan UMK,” katanya. (suarabaru.id)