blank
Pelaku UMKM se Kota Magelang mengikuti sosialisasi perizinan terintegrasi secara elektronik, (Humas Pemkot Magelang)

MAGELANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan Online Single Submission (OSS) atau perizinan terintegrasi secara elektronik.

Acara yang dihadiri puluhan pelaku usaha kecil mikro dan mengenah (UMKM) se-Kota Magelang berlangsung di Ruang Prangipta Bappeda Kota Magelang, kemarin (27/11).

Kepala Seksi Pemrosesan Perizinan dan NonPerizinan, DPMPTSP Kota Magelang, Arif Heni Setiawan menjelaskan, manfaat dari OSS adalah mempermudah pelaku usaha untuk mengurus berbagai perizinan berusaha. Baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.

‘’Sistem OSS menjadi integrasi seluruh layanan perizinan berusaha yang menjadi wewenang menteri/pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota yang dilakukan secara elektronik,’’ katanya.

Arif  menerangkan, perizinan satu pintu ini juga memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua lembaga terkait untuk memperoleh izin secara aman, cepat dan real time. Dengan catatan semua persyaratan yang diminta tersedia dengan baik dan benar.

‘’OSS sebagai urusan perizinan berusaha ini sangat kompleks. Mulai dari semua pelaku usaha dengan karakteristik, berbentuk badan usaha atau perorangan, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) maupun besar, hingga usaha dengan modal yang berasal dari negeri ataupun komposisi modal asing,’’ terangnya.

Selain itu, sistem OSS dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha nomor induk berusaha (NIB).

‘’Masih ada berbagai kendala dalam proses administrasi pengisian data dalam program OSS yang menghambat para pelaku usaha untuk mendapatkan izin,’’ tuturnya.

Beberapa hambatan itu di antaranya seperti proses pembuatan akta perusahaan, pihak-pihak yang dapat mengajukan perizinan, struktur kelembagaan OSS, penetapan NIB, pemenuhan komitmen dan bentuk izin usaha lain yang harus diintegrasikan dengan OSS.

‘’Melalui sosialisasi ini kami berinisiatif menyebarluaskan informasi dan mengoperasikan OSS, khususnya registrasi badan usaha pada sistem OSS,’’ ungkapnya. (hms)

Editor : Doddy Ardjono