blank
BERTEMU KPU: Henry Indraguna bertemu dengan Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti beserta komisioner KPU, Kamis (28/11). (suarabaru.id/lbc)

SOLO, SUARABARU.ID – ‎ ‎Pengacara kondang, Henry Indraguna, mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Kamis (28/11). Maksud kedatangannya ke kantor KPU ingin bertanya sekaligus berkonsultasi soal persyaratan bila ingin masuk dalam pemilihan wali kota (Pilwakot) Kota Solo 2020 melalui jalur independen.

Dalam kesempatan itu, Henry ditemui Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti, dan dua komisioner lain, Bambang Christanto dan Puji Kusmarti.

“Saya datang ke KPU, karena banyak sekali yang menghubungi, mendukung saya, untuk melakukan perubahan, maju (dalam Pilwakot) di Solo, terutama dari kaum milenial yang ingin ada perubahan di Kota Solo,” jelas Henry.

Soal perubahan, Henry yang dikenal lewat tagline tanda pagar (tagar) #kowemaneh-kowemaneh menjelaskan, ia siap membuat perubahan di Kota Bengawan dan tengah menunggu rekomendasi dari DPP PDIP.

Disampaikan, ia siap membuat perubahan di Kota Solo dan sedang menunggu rekomendasi dari DPP PDIP. Secara tersirat, Henry juga siap jika disandingkan mendampingi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka bila maju ke Pilwakot 2020.

“Saya siap mendampingi Mas Gibran. Sampai saat ini, saya masih menunggu rekomendasi PDIP. Namun tampaknya mereka pesimistis, karena itu PDIP minta saya menyiapkan skenario lain, yakni lewat jalur independen,” jelasnya.

Setelah bertemu dan mendapatkan penjelasan dari KPU soal persyaratan yang harus dipenuhi dalam maju Pilwakot Surakarta 2020, Henry justru berganti pesimistis.

blank
Henry Indraguna (suarabaru.id/lbc)

“Persyaratan administrasi bisa dikatakan ‘membunuh’ para calon dari jalur independen. Persyaratannya sangat berat, siapa pun tak mampu‎. Persyaratannya membuat (bakal calon) independen angkat tangan. Hal yang mustahil dilakukan,” tandasnya.

Dijelaskan, untuk dapat maju dari jalur independen, maka dibutuhkan dukungan 35.870 penduduk, yang dibuktikan dengan penyerahan copy KTP elektronik dan disertai surat pernyataan dukungan yang harus ditandatangani yang bersangkutan.

“‎Saya tegaskan, tidak akan bisa, sulit sekali. Apalagi batas akhir waktu penyerahan syarat dukungan pada 23 Februari 2020. Nah, tinggal berapa bulan lagi, jelas tidak mungkin,” paparnya.

Surat Pernyataan

Menurut Henry, apa yang ia sampaikan bukan tanpa data atau pepesan kosong. Dipaparkan, ia sudah melakukan survey dengan responden sejumlah orang.

‎”Dari 50 orang yang saya tanya, 48 di antaranya tidak berani memberi surat pernyataan dukungan tertulis yang dibubuhi tanda tangan, takutnya nanti disalahgunakan. Bila surat pernyataan itu bocor, mereka juga hawatir dikucilkan dari lingkungan,” ucapnya.

Terlebih, bila ditemukan ada kesalahan atau ketidaksesuaian dari jumlah minimal dukungan itu, maka akan ada sanksinya. Yakni, harus diganti dua kali lipat dari jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) ‎itu. Semisal, saat diverifikasi ada 1.500 syarat dukungan yang TMS, maka harus diganti dengan 3.000 syarat dukungan yang sah.

‎”Persyaratan (pernyataan surat dukungan bertandatangan) ini membunuh independen‎,” tegasnya.

blank
Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti (suarabaru.id/lbc)

Sementara itu, Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti menjelaskan, sesuai dengan PKPU 16/2019, sebagai revisi atas PKPU 15/2019, telah diatur bahwa penyerahan syarat dukungan dilaksanakan dalam rentang waktu 19 Februari 2020 –  23 Februari 2020.

Syarat dukungan yang diserahkan harus sudah komplit sesuai aturan yang ditetapkan. Sebab, setelah tanggal 23 Februari tersebut, tak ada waktu untuk melakukan revisi atau perbaikan syarat dukungan.

“Ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yang membolehkan atau memberikan waktu untuk perbaikan setelah syarat dukugan diserahkan,” ujarnya.

Nurul menambahkan, syarat dukungan untuk jalur independen yakni 8,5 ‎persen dari keseluruhan DPT Pemilu 2019: 421.999. Hal itu setara dengan 35.870 orang yang mempunyai hak pilih.

Suarabaru.id/LBC