blank
SURAT ADUAN: Rikawati SH selaku kuasa hukum Rumah Sakit Mata Solo menunjukkan surat aduan kilennya ke Polresta Surakarta terhadap Kastur di hadapan wartawans aat jumpa pers di Hotel Harris, Solo, Rabu (27/11). (suarabaru.id/lbc)

SOLO, SUARABARU.ID –  Kasus dugaan malapraktik yang ditudingkan Kastur (65), warga  Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar melalui aduan ke Polresta Surakarta, maupun lewat gugat perdata terhadap  Rumah Sakit Mata Solo (RSMS), kian berkembang. Kini giliran RSMS melayangkan penghaduan balik terhadap Kastur ke polisi dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik.

“RSMS resmi mengadukan Pak Kastur ke Polresta Surakarta pada 23 November 2019 terkait  dugaan pencemaran nama baik,” kata kuasa hukum RSMS, Rikawati SH, saat jumpa pers di Hotel Harris Solo. Rabu (27/11).

Rikawati didampingi staff dan Humas RSMS, Azka Shovia membeberkan, teradu telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud  dalam rumusan pasal 27  ayat 3 UU no 11 tahun 2008  tentang ITE. Dan atau penipuan ataupun penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 dan atau 372 KUHP.

BACA JUGA: https://suarabaru.id/2019/11/19/dugaan-malapraktik-kastur-gugat-dokter-mata-rp10-miliar/

Rika menjelaskan, dasar pengaduan ITE karena pihak bersangkutan memberikan berita kurang benar mengenai RSMS. Semisal mengenai pemberian uang Rp75 juta, dikatakan di media bahwasanya Kastur diundang pihak rumah sakit.

“Padahal kenyataannya tidaklah demikian. Yang terjadi adalah teradu mengajukan surat  mohon bantuan kemanusiaan kepada RSMS seperti bantuan kornea mata dan sebagainya. Termasuk mencarikan rumah sakit  yang bisa melakukan pencakokkan mata di RSCM menyangkut besaran biayanya juga,“ jelas Rika.

“Bahkan rumah sakit juga memberikan biaya tambahan akomodasi untuk  ke Jakarta. Namun ternyata uang yang diberikan rumah sakit digunakan untuk keperluan lain,“ sambungnya.

Terkait proses pidana, pihaknya telah mendampingi dokter RH dalam pemeriksaan di Mapolresta Surakarta. Telah pula disampaikan bukti di antaranya mengenai proses penanganan di RSMS, sampai dengan kejadian dokter RH diperiksa Majelis Kehormatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

blank

“Sesuai informasi IDI, kebutaan Pak Kastur bukan karena kesalahan dokter RH . Namun disebabkan komplikasi dari penyakitnya Pak Kastur sendiri. Mengenai jenis penyakit pak Kastur akan kami buka di persidangan,“ beber Rika.

Humas RSMS Azka Shovia menambahkan, perihal bantuan Rp75 juta dengan rincian, untuk dua kornea masing-masing Rp35 juta. Selain itu juga diberikan uang akomodasi Rp5 juta.“Mengenai keuangan seluruhnya sudah dibayarkan,“ jelasnya.

Proses Klarifikasi

Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Arwansa ketika dikonfirmasi melalui Wakasatreskrim AKP Widodo membenarkan adanya pengaduan yang dilayangkan RSMS kepada polisi terhadap Kastur.

“Polisi segera melakukan proses klarifikasi. Mengenai  laporan sebelumnya, tidak masalah karena keduanya akan berjalan secara beriringan,” jelas Widodo.

Terpisah, Bagus Triyogo selaku kuasa hukum Kastur ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya laporan terhadap kliennya. Namun demikian hal itu tidak dipersoalkan dan pihaknya akan menjalankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. “Yang jelas hak dasar klien kami itu yang diperjuangkan,” tuturnya.

blank
KORNEA RUSAK: Kastur yang duduk di kursi roda memberikan keterangan kepada wartawan didampingi Penasihat hukum Bekti Pribadi SH (kanan) saat ditemui di PN Surakarta, Selasa (19/11). (suarabaru.id/Adji W)

Sebagaimnana diberitakan, Kastur mengadukan salah seorang dokter spesialis mata di Rumah Sakit Mata Solo ke Polresta Surakarta. Dokter RH dituding melakukan tindakan malapraktik sehubungan operasi katarak yang dilakukan hingga menyebabkan Kastur tidak bisa melihat alias mengalami kebutaan.

Selain mengadu ke polisi, Kastur juga melancarkan gugat perdata terhadap dokter RH berikut rumah sakit tempatnya bekerja.

Suarabaru.id/Bagus Adji