blank
ZIG-ZAG: Guiding block dikhususkan bagi pejalan kaki warga tunanetra beralur zig-zag di Kota Solo. Bentuk tersebut mendapatkan kritikan dan kecaman dari warga. (suarabaru.id/lbc)

– Baru Pertama di Dunia

SOLO, SUARABARU.ID – Kondisi sangat memprihatinkan ditunjukkan dalam pembangunan jalur khusus tunanetra di Kota Solo. Tepatnya di kawasan jalur lambat Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusuma Bhakti, Jurug, Kecamatan Jebres, Solo.

Jalur khusus tunanetra dibangun sejatinya untuk memudahkan warga tunanetra mengakses jalan di trotoar karena merupakan jalur khusus. Namun, pembangunan tersebut bukannya lurus, malah berbentuk zig-zag.

DPRD Kota Surakarta geram dengan pembangunan guiding block jalur khusus tunanetra berbentuk zig-zag tersebut. Menurut Wakil Ketua DPRD Surakarta, Sugeng Riyanto, pembangunan guiding block tersebut sangat tidak manusiawi dan tidak ramah, karena alurnya zig-zag sehingga menyulitkan warga tunanetra yang melewati jalur lambat tersebut.

blank

“Kami baru saja terima keluhan dari sejumlah warga, keberadaan guiding block di trotoar jalur lambat kawasan TMP Kusuma Bhakti Jurug, Jebres yang tak ramah difabel,” tegasnya, Rabu (20/11).

“Setelah saya lihat langsung, alur jalan kaki bagi warga tunanetra ini zig-zag, jelas sangat menyulitkan bagi difabel. Kami prihatin dengan kondisi ini,”sambung dia.

Ia meminta kepada Pemkot Surakarta segera memperbaikinya mengingat trotoar adalah akses utama bagi difabel untuk berjalan. Pemkot diminta menegur rekanan pelaksana pembangunan trotoar di Jurug dan segera memperbaikinya.

“Ini buat pelajaran bagi Pemkot Surakarta agar lebih memperhatikan akses disabilitas ketika membangun infrastruktur umum,” tutur Sugeng.

Abaikan Perda Difabel

Selain menyulitkan bagi warga tunanetra, guiding block di jalur lambat tersebut juga menyulitkan warga difabel yang menggunakan kursi roda

“Guiding block di trotoar dibikin zig-zag. Trotoar juga tidak dilengkapi langsam naik ke trotoar. Bagaimana ini bisa terjadi,” geram Sugeng.

blank

Politikus PKS ini menegaskan melihat fakta tesebut menunjukkan Pemkot Surakarta abaikan Peraturan Daerah (Perda) No 2/2008 tentang Kesetaraan Difabel. Persoalan ini tidak bisa dianggap remeh karena berkaitan dengan hak difabel dalam memperoleh akses fasilitas umum (fasum).

“Mumpung trotoar belum banyak dilewati, lebih baik Pemkot segera membongkar guiding block yang berbentuk zig-zag tersebut itu,” pungkas dia.

Suarabaru.id/LBC