blank
Salah satu radio di Batang yang ditemukan Komisioner KPID Jateng Sonakha Yudha Laksono, tidak bersiaran lebih dari tiga bulan.

SEMARANG (SB.id)– Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melalui keputusan pleno merekomendasikan kepada Menteri Kominfo pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) terhadap empat lembaga penyiaran jasa penyiaran radio di provinsi ini. Sanksi tegas dijatuhkan, setelah keempatnya terbukti tidak bersiaran selama lebih dari tiga bulan.

Koordinator Perizinan KPID Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana kepada Pers, Selasa (20/11/2019) mengatakan, keempat lembaga penyiaran (LP) tersebut terdiri   Radio Maliu, Banjar Radio, dan Radio SBP, ketiganya bersiaran di Banjarnegara sedangkan Radio Van Java di Batang.

“Surat rekomendasi berupa permohonan pencabutan IPP kepada Menkominfo kami kirim hari ini (Selasa-red). Harapannya, Pak Menteri segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” tegasnya didampingi Korbid Isi Siaran Dini Inayati.

Dijelaskan, penjatuhan sanksi KPID Jawa Tengah setelah mengundang ke empat 4 LP untuk diklarifikasi, pada 11 November 2019. Klarifikasi terkait temuan KPID Jateng saat pengawasan pada 4 September 2019. Hasil klarifikasi ke empatnya mengakui tidak bersiaran tiga bulan lebih karena keterbatasan perangkat, SDM dan kendala teknik.   “Dalam klarifikasi LP tersebut tidak dapat menunjukkan bukti-bukti aktivitas siaran, berupa arsip rekaman siaran sebagaimana diatur dalam 45 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf g UU 32 Tahun 2002. Rekaman tersebut wajib ditunjukkan kepada KPI jika diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Ayat (2) Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran,” tegasnya.

blank

Selain itu Alasan lain sebagai penguat rekom pencabutan izin adalah tidak bisa menunjukkan bukti penggunaan listrik melalui pembayaran rekening listrik atau pembelian token pulsa listrik. Pemakaian listrik terkait langsung dengan aktif-tidak pemancar untuk bersiaran.

Ke empat LP dimaksud dinyatakan KPID Jateng, melanggar Pasal 34 Ayat (5) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 8 Ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta, yang berbunyi Izin Penyelenggaraan Penyiaran dicabut Menteri apabila Lembaga Penyiaran tidak bersiaran lebih dari tiga bulan tanpa pemberitahuan kepada KPI.

Dini Inayati menegaskan, penjatuhan sanksi ini dimaksudkan KPID sebagai upaya pembinaan kepada kalangan lembaga penyiaran untuk konsisten menaati regulasi penyiaran, baik yang diatur dalam UU Penyiaran, Peraturan Pemerintah termasuk Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Sanksi tegas ini sekaligus ditujukan kepada LP se-Jawa Tengah untuk menaati regulasi penyiaran dengan seamanah mungkin. KPID Jateng akan terus mengawasi aktivitas LP sebagai penegakan regulasi guna mengangkat marwah penyiaran di provinsi ini,” tegasnya.

Suarabaru.id/tim