blank
PRESENTASIKAN MATERI: Peserta dari Wonosobo saat mempresentasikan materi di hadapan tim penguji, dalam Uji Publik Keterbukaan Informasi 2019, di kampus Unissula Jalan Raya Kaligawe. Foto:dok/muha

SEMARANG– Komisi Informasi Publik (KIP) Jateng bekerja sama dengan Fakultas Hukum Unissula menggelar Uji Publik Keterbukaan Informasi 2019, di kampus Unissula Jalan Raya Kaligawe, Semarang, Rabu (20/11).

Kegiatan diikuti 20 SKPD Provinsi, 20 Pemkab/Pemkot, 14 RSUD, dan 14 SKPD urusan wajib layanan dasar pemkab/pemkot.

Tim penguji terdiri atas Dr Rahmat Bowo Suharto dari Unissula sebagai ketua tim, Dr Umar Makruf (Unissula), Dr Anies MKes PKK (Undip), Agus Sunaryo (ICW), Siti Yuliantari Rahman (ICW), Widinugroho (Patiro), Amir Machmud SH MH (PWI Jateng), Dr Handayaniningrum SE MSi (Kemendagri).

Koordinator Penyelenggara Uji Publik, Slamet Haryanto mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah, untuk memastikan bahwa badan publik telah menjalankan tata kelola keterbukaan informasi sesuai Undang Undang Nomor 14 tahun 2008.

Para peserta yang ambil bagian dalam kegiatan ini telah memenuhi tahapan penilaian yakni monitoring website, pertanyaan mandiri, verifikasi pertanyaan mandiri, dan uji publik.

”Kami mewajibkan pimpinan badan publik untuk mempresentasikan uji publik. Tujuan kami adalah untuk mengetahui sejauh mana komitmen, konsistensi, dan koordinasi pimpinan terhadap keterbukaan informasi,” ungkapnya.

Menurut Slamet Haryanto, bagi daerah yang mendapat penilaian bagus atas keterbukaan informasi, maka akan mendapatkan penghargaan dari KIP Jateng. Karena itu, masing-masing pimpinan badan publik berupaya maksimal dalam mempresentasikan uji publik yang dikelolanya.

blank
SIMAK PAPARAN: Tim Penguji (kanan) menyimak paparan peserta dari Pemkab Wonosobo, dalam Uji Publik Keterbukaan Informasi 2019 di kampus Unissula. Foto:dok/muha

Terbuka
”Pada kegiatan ini, beberapa daerah bahkan dipresentasikan langsung oleh bupati,” ujar komisioner KIP Jateng itu lebih lanjut.

Dia menambahkan, komitmen Unissula terhadap pengawasan keterbukaan informasi publik sangat bagus. Hal itu dibuktikan dengan terbukanya tenaga pengajar dari Unissula membantu KIP Jateng, dalam mengawasi tata kelola keterbukaan informasi yang sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

”Kami berharap, dengan adanya kegiatan ini akan memacu pimpinan badan publik untuk lebih baik dalam menjalankan tata kelola keterbukaan informasi,” tandasnya.

suarabaru.id/Muha