blank
Help Desk CPNS di kantor BKD Kabupaten Blora memberi pelayanan kepada CPNS dari berbegai kalangan. (Foto : SB/Wahono)

BLORA – Di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pendaftar calon pengawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi difabel, sampai Rabu (20/11/2019), ternyata masih minim peminat, karena dari 11 formasi baru ada dua orang pendaftar.

“Khusus pendaftar CPNS difabel masih sepi peminat, hari ini baru dua orang pendaftar,” jelas Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, Heru Eko Wiyono.

Menurut Heru, formasi CPNS (ASN) tahun ini ada 11 kursi, untuk membantu para pendaftar, BKD Kabupaten Blora telah mendirikan help desk yang melayani dengan baik keperluan masyarakat terkait pendaftaran CPNS.

Di help desk itu, lanjutnya, petugas tidak hanya melayani konsultasi CPNS, nemun juga menyediakan perangkat komputer online untuk kirim berkas lamaran, dan petugas juga siap memberikan bantuan pelayanan.

“Juga ada perangkat scan, tapi ya harus antri, karena perangkat kami terbatas,” tambah Heru Eko Wiyono.

Terpisah Ketua Difabel Blora Mustika (DBM) Kabupaten Blora, Abdul Ghofur,  membenaarkan  minimnya difabel yang mendaftar sebagai CPNS, karena kendala pendidikan yang harus sarjana (S1).

“Dari formasi yang tersedia, syaratnya cukup berat bagi difabel, terkendala pendidikan terakhir harus S1,” kata Ghofur.

Persyaratan

Meski demikian, pihaknya terus mendorong kawan-kawannya difabel untuk mengambil kesempatan baik ini, sehingga jika ditilik dari persyaratan ijazah terakhir S1, komunitas DBM hanya bisa lima orang yang mendaftar.

“Untuk bisa mencukupi formasi difabel berijazah S1 CPNS seperti saat ini, paling tidak baru bisa terpenuhi sepuluh tahun lagi,” kata Ketua DBM pada Suarabru.id.

Dijelaskan, sebagaimana rekrutmen tahun ini, formasi CPNS difabel ada tujuh formasi untuk tenaga pendidikan, dan empat tenaga teknis, sehingga totalnya 11 formasi (orang).

Selain itu, pihaknya mengkritik syarat yang diskriminatif dalam rekrutmen CPNS 2019, karena  penyandang disabilitas diharuskan mampu mendengar, melihat, dan berbicara dengan baik.

“Aturan ini tentu memagari bagi tunanetra, tunarungu, dan tunawicara,” bebernya.

Bagi penyandang tunarunggu dituntut bisa mendengar, tunawicara dituntut berbicara, tunanetra dituntut melihat, tentu bertentangan Hak Asasi Manusia (HAM) di convenion on the right of person with disability (UNCRPD).

Menurut Sekretaris BKD Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, persyaratan rekrutment CPNS dari penyandang disabilitas adalah keputusan pemerintah pusat, semua dikirim online dan yang meloloskan juga dari pusat.

“Sejak 11 November hingga 24 November 2019, BKD Blora melayani dengan baik para pendaftar CPNS berdasar aturan dan persyaratan yang dibuat pusat,” pungkasnya.

Suarabaru.id/Wahono