blank
KORNEA RUSAK: Kastur yang duduk di kursi roda memberikan keterangan kepada wartawan didampingi Penasihat hukum Bekti Pribadi SH (kanan) saat ditemui di PN Surakarta, Selasa (19/11). (suarabaru.id/Adji W)

SOLO, SUARABARU.ID – Kastur (65) melancarkan gugat perdata kepada dokter mata berikut rumah sakit mata di Solo yang menangani kesehatannya.

Gugatan warga Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar di PN Surakarta dikarenakan yang bersangkutan mengalami kebutaan pasca-menjalani operasi mata.

Gugat ganti rugi material Rp560 juta dan immaterial Rp10 miliar dialamatkan kepada R, demikian nama dokter spesialis mata, sehubungan yang bersangkutan diduga melakukan malapraktik.

“Gugat perdata diajukan sebagai upaya meminta ganti rugi karena saya tidak bisa bekerja selama tiga tahun akibat mata menjadi buta,“ tutur Kastur ketika ditemui saat menanti digelarnya persidangan perdata di PN Surakarta, Selasa (19/11).

Kastur menuturkan, kebutaan yang dideritanya berawal mendatangi dokter R yang berpraktik di rumah sakit mata di Solo. Kedatangannya pada Oktober 2016 dimaksudkan memeriksakan mata sehubungan pengelihatannya kabur bila membaca running text di layar televisi.

Pihaknya berharap mendapat resep untuk membeli kacamata kir sehingga pengelihatannya tak lagi kabur. Hasil pemeriksaan dokter R, justru memerintahkan Kastur menjalani operasi katarak. Disertai keterangan setelah kedua mata yang menderita katarak dioperasi, barulah pasien boleh menggunakan kacamata.

blank
Kastur

Operasi kedua mata dilakukan bergantian dengan selisih waktu tiga bulan. Pertama kali dioperasi mata sisi kanan. Hasilnya, mata tak bisa melihat obyek setelah dua minggu pascaoperasi. Meski sebelumnya sempat bisa untuk melihat. Kondisi yang sama terjadi pada mata kiri pasca-dilakukan operasi.

Korena Alami Kerusakan

Berikutnya pihak rumah sakit memberikan rujukan ke RS Dr Karyadi Semarang. Dalam pemeriksaan dokter di rumah sakit disebut terakhir diperoleh keterangan, kornea mata kiri dan kanan mengalami kerusakan dan tak bisa diobati.

“Dari kejadian ini saya berkesimpulan  telah terjadi malapraktik. Dugaan disebut terakhir juga sesuai pendapat direktur rumah sakit mata Solo yang melarang agar tidak dilakukan operasi pada mata kiri,“ tuturnya.

Dia mengungkapkan, sempat menerima uang ganti dua kornea sebesar Rp70 juta ditambah uang transport Rp5 juta dari rumah sakit.

Kuasa hukum Bekti Pribadi SH menambahkan, persidangan baru akan memasuki sidang pertama dengan acara pembacaan gugatan. Sebelumnya telah berlangsung mediasi selama tiga kali namun mengalami deadlock.

“Tuntutan perdata yang diajukan berupa gugatan immateriil Rp10 miliar dan materiil Rp570 juta. Perhitungan  gugat materiil dikarenakan penggugat tak bisa mencari nafkah selama tiga tahun ketika menjalani pengobatan mata hingga akhirnya menjadi buta,“ tuturnya sembari menambahkan penggugat diwakili Rikawati SH sebagai kuasa hukum.

Terpisah, Rikawati SH ketika dikonfirmasi melalui sambungan WA, membenarkan ditunjuk sebagai kuasa hukum RS Mata Solo dan telah menerima gugatan yang disidangkan di PN  Surakarta. ”Karena sudah digugat ya kita ikuti proses persidangannya. Biarkan nanti kita buktikan semua di persidangan,” jelasnya.

Suarabaru.id/Adji W