blank
Ketua KPU Kabupaten Blora, Mohamad Khamdun, S.Pd.I. (Foto : SB/Wahono)

BLORA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, telah menyatakan kesiapannya melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora, dengan hari H coblosan digelar pada 23 September 2020.

Kesiapan itu telah dibuktikan dengan membuat regulasi Pilkada langsung sebanyak 14 tahapan (item), diawali launching Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora yang akan digeber Jumat, 22 November 2019.

“Kami akan launching Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora, Jumat 22 November 2019, dengan pentas wayang kulit di alun-alun,” jelas Ketua KPU setempat, Mohamad Khamdun, Minggu (17/11/2019).

Menurut Khamdun, dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Blora, pihaknya sudah menyiapkan regulasinya sebanyak 14 item, namun baru lima regulasi yang sudah jadi (sah).

Lima item regulasi tersebut, pertama adalah hari dan tanggal pemungutan suara. Kedua, program jadwal, dan tahapan. Ketiga, soal sosialisasi, dan partisipasi masyarakat.

Item keempat, terkait pendaftaran, dan akreditasi pemantau. Kelima pedoman pengelolaan, dan pertanggungjawaban anggaran. “Itu regulasi yang sudah resmi, dan sah,” tambah Ketua KPU Kanbupaten Blora.

blank
Kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih (sosdiklih) oleh pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Blora bersam KPU pada karyawan PT GMM Bulog. (Foto : SB/Wahono).

Dibahas KPU Pusat

Sembilan item regulasi masih harus menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pusat, antara lain draf penyelenggara, syarat calon Bupati dan Wabup, pemutakhiran data pemilih serta standar pengadaan barang-jasa.

“Ada syarat, mantan nara pidana korupsi dilarang mendaftar calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, isu itu masih dibahas di KPU pusat,” kata Khamdun.

Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan Pilkada Blora yang akan digelar pada 23 September 2020, bakal menyedot anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) setempat sekitar Rp 50 miliar.

Anggaran sebanyak itu, terbesar untuk belanja penyelenggara Pilkada (KPU dan Bawaslu), mencapai Rp 33 miliar lebih. Sisanya untuk honor Linmas, keamananan, dan kebutuhan lainnya.

Diperoleh penjelasan dari Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora, Jawa Tengah, Suharto, Minggu (13/10/2019), kebutuhan anggaran KPU ideanya sebesar Rp 30,2 miliar.

Anggaran sebesar itu, antara lain untuk belanja logistik seperti kotak suara, kertas suara, ATK, tempat pemungutan suara (TPS) dan perangkat penyelenggaran (adhock) yang jumlahnya ribuan orang.

“Kotak suara sekarang modelnya habis pakai, jadi ya harus belanja baru,” beber Suharto.

Namun setelah melalui berbagai pembahasan, memperhatikan kondisi keuangan daerah, dan azas efisiensi, akhirnya KPU mendapat anggaran Pilkada Rp 25 miliar.

Sedangkan diluar dana dari APBN, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Blora untuk pelaksanaan pengawasan Pilbup 2020, mendapat floting dana APBD cukup signifkan mencapai Rp 8 miliar.

Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Komang Gede Irawadi, membenarkan besaran anggaran untuk penyelenggara Pilkada, perkiraan akan menyedot dana APBD 2020 sekitar Rp 50 miliar.

“Kondisi keuangan APBD Blora TA 2020 memang cukup berat, karena untuk Pilkada saja butuh sekitar Rp 50 miliar,” jelas mantan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah (BPPKAD) setempat.

Suarabaru.id/Wahono