blank
Foto ilustrasi, ribuan karyawan mengadu ke Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja,. Dk: SB.id

SUKOHARJO, SUARABARU.ID – Ribuan karyawan pabrik tekstil PT Tyfountex Kartasura menuntut pembayaran pesangon dari perusahaan yang sudah sesuai kesepakatan yakni 30 kali. Karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pihak perusahaan berjumlah 1.100 orang dan sebagian di antaranya mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Senin (11/11).

Ribuan karyawan tersebut menuntut pihak perusahaan membayarkan pesangon sesuai dengan kesepaktan, yakni 30 kali, karena ada upaya pihak perusahaan yang akan membayarkan perusahaan dibayarkan sebanyak 60 kali.

Koordinator mantan karyawan Tyfountex, Cahyo Widodo mengatakan perihal kedatangan bersama rekan-rekannya untuk mediasi soal pembayaran pesangon, karena perusahaan menawarkan opsi baru, yakni pesangon dibayarkan 60 kali.

“Sesuai kesepakatan awal, pesangon karyawan yang terkena PHK akan dibayarkan 30 kali oleh perusahaan. Kesepakatan itu sudah berjalan beberapa bulan. Namun, pembayaran pesangon mengalami kemacetan karena untuk bulan September dan Oktober pesangon belum dibayar hingga kini. Untuk itulah karyawan yang terkena PHK mengadu ke dinas,” tegasnya.

Menurutnya, opsi yang ditawarkan pihak perusahaan ditolak mentah-mentah oleh ribuan mantan karyawan Tyfountex. Cahyo menambahkan, dia bersama rekan-rekannya menuntut agar pesangon untuk bulan September dan Oktober dibayarkan dulu, bukan malah menawarkan opsi lain.

“PHK tidak bersamaan, sehingga ada yang baru mendapatkan satu kali pembayaran pesangon, ada yang empat kali, dan lainnya. Namun, untuk bulan September dan Oktober semua pesangon mantan karyawan belum dibayar sama sekali,” ungkapnya.

“Kesepakatan 30 kali saja sudah macet, apalagi kalau 60 kali, siapa yang mau menjamin perusahaan akan mematuhi kesepakatan,” sambung Cahyo.

Sekretaris Koordinator Mantan Karyawan Tyfountex Susanto menambahkan, saat ini total karyawan yang terkena PHK sudah mencapai 1.100 orang.

Nilai Berbeda

Nilai pesangon yang diterima berbeda-beda tergantung masa kerja. Ada yang Rp30 juta, Rp50 juta, Rp90 juta dan lainnya. Menurutnya, sebagian besar mantan karyawan tersebut memiliki masa kerja cukup lama, bahkan ada yang sudah 20 tahun.

“Kami ingin kejelasan pesangon untuk September dan Oktober dulu. Kalau perusahaan malah meminta pesangon dibayar 60 kali, kami pun juga bisa menuntut pesangon agar dibayarkan satu kali, cash, sesuai aturan,” tegasnya.

Menanggapi persialan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, Bakhtiyar Zunan mengatakan, dari hasil mediasi pertama disepakati pada Kamis (14/11) akan ada pertemuan antara perwakilan 60 mantan karyawan dengan manajemen pada mediasi kedua.
“Kami undang perwakilan pekerja dan boleh didampingi kuasa hukum, serta dari pihak perusahaan untuk menuntaskan permasalahan ini,” tegas Bakhtiyar.

Suarabaru.id/LBC