Bapemperda Konsultasikan 21 Raperda ke Kemendagri
Bapemperda DPRD Jateng membahas usulan perda di Kemendagri, Jumat (8/11/2019).(ist./hms)

JAKARTA, SB.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng terus melakukan pendalaman materi rancangan perda termasuk salah satunya dengan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Bapemperda Iskandar Zulkarnaen menjelaskan, pada tahun anggaran 2020 DPRD mulai menyusun sejumlah raperda yang menjadi inisiatif internal maupun datang dari Pemprov Jateng. Ada 21 rancangan program pembentukan perda terdiri atas tujuh raperda usulan legislatif dan 14 raperda dari eksekutif.

Karena itu, lanjut Zulkarnaen, perlu sekiranya melakukan sinkronisasi dengan Kemendagri dalam hal produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan aturan di atas.

Secara konsep sudah ada raperda yang akan diusung, di antaranya bersentuhan langsung dengan masyarakat mulai dari sistem kesehatan sampai pemenuhan hak disabilitas, serta lebih selektif terutama yang menjadi penguatan pembangunan.

“Banyak rumusan raperda yang ada akan diajukan dan dikonsultasikan, di antaranya adalah rancangan inisiatif maupun legislatif. Bahkan ada yang bentuk rancangan perda yang baru, seperti penguatan pelaku ekonomi kreatif yang diusulkan Komisi B. Sedangkan di eksekutif ada raperda penanggulangan narkotika dan dana obligasi. Beberapa raperda penguatan terkait pembangunan harus diutamakan terlebih dahulu,” jelas dia saat menemui Direktur Produk Hukum Daerah di Kantor Otda Kemendagri, Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Menanggapi hal itu, Direktur Produk Hukum Daerah, Kemendagri Sukoyo menyatakan, untuk setiap usulan raperda yang diajukan diharapkan konkuren sesuai yang diamanatkan UU 23.

Ada beberapa raperda yang menjadi perhatian dan kajian, yaitu kelembagaan rumah sakit dan penguatan ekonomi kreatif. Sedangkan soal narkotika masih masuk wewenang pusat.

“Raperda kelembagaan rumah sakit salah satunya. Keberadaannya sesuai karena di bawah langsung provinsi Jawa Tengah. Namun, harapnya nanti tidak malah hal minor lembaga rumah sakit. Sedangkan mengenai penguatan ekonomi kreatif, harus jelas nomenklaturnya sehingga para pelaku industri ekonomi kreatif terlindungi oleh hukum. Soal narkotika, penanggulangannya masih menjadi ranah wewenang pusat,” papar Sukoyo.