blank
Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto, SIK, MH, membeber tersangka dan BB kasus narkotika serta obat-obatan terlarang dalam sesi jumpa pers, Jumat (8/11/2019). (Foto : SB/Hms-Resbla)

BLORA – Satuan Narkoba Polres Blora, Jawa Tengah, berhasil menangkap dan mengamankan lima tersangka pelaku (pengedar) narkoba, berikut barang bukti (BB). Kelima tersangka itu diamankan selama medio Agustus-Oktober 2019.

TIdak hanya lima tersangka narkoba, Satnarkoba juga mengamankan tiga tersangka pelanggar Undang-Undang  (UU) Kesehatan, yakni menjual atau mengedarkan obat obatan tanpa izin (resep) dokter.

“Satnarkoba mengamankan tersangka dalam kurun tiga bulan, berikut BB-nya,” jelas Kapolres AKBP Antonius Anang, saat jumpa pers di Mapolres setempat, Jumat (8/11/2019).

Dibeber Anang, diamankankannya pelaku narkoba dan obat-obat tanpa resep dokter, berdasarkan enam kali laporan Polisi (LP), tiga LP Narkoba, dan tiga lagi LP atas obat-obatan terlarang.

Adapun kelima pengguna narkoba tersebut,  Moh. Angga Prasetyawan (28) warga Padangan, Bojonegoro, Kurmin (42), Jumanto (45), Sugeng Riyanto (38), Wiji Santoso (37).

blank
Delapan tersangka pelaku narkoba dan penjual (pengedar) obat-obatan tanpa resep dokter. (Foto: SB/Hms-Resbla)

Tempat Berbeda

Adapun tiga orang tersangak pelaku  pelanggar UU Kesehatan RI, Abas Sanudin (57),  Ridwan Nur Adi Yahya (22), Santoso (31), semua warga Kabupaten Blora.

“Para tersangka kami tangkap di wilayah berbeda, yakni di Kecamatan Jepon, Cepu dan Blora,” jelas Anang didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Suparlan.

Kapolres menambahkan, tersangka yang diamankan ada delapan orang, berikut barang bukti narkoba, kendaraan bermotor (ranmor) diantaranya satu unit truk, satu Unit mobil, dan satu sepeda motor.

AKBP Antonius juga mebeber dari enam kasus tersebut, ada tiga kasus sabu-sabu, dimana barang bukti tiap kasus rata rata hampir 1 gram, dan yang kini diamankan sekitar 2,5 gram.

Atas perbuatan mereka, para pelaku tersebut akan di jerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan Republik Indonesia (RI), pungkas Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto, SIK, MH.

Suarabaru.id/Wahono