blank
Barang bukti berupa kayu jati yang ditemukan aparat di salah satu rumah di Desa Jatiklampok.(Foto: SB/ist/Wahono)

BLORA – Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, bersama aparat personil TNI, dan Perhutani, mengamankan ratusan batang kayu jati yang diduga hasil curian dalam operasi gabungan di Desa Jatiklampok, Kecamatan Banjarejo, Blora, Rabu (6/11/19).

Operasi gabungan tersebut, dipimpin Kasat Reskrim Polres setempaat, AKP Heri Dwi Utomo, dan melibatkan puluhan personel gabungan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil pengamankan tiga truk kayu jati yang diduga hasil curian dari hutan negara.

Kayu-kayu itu, ditemukan petugas di dalam rumah warga, perkarangan serta disembunyikan di kandang sapi.

AKP Heri menyampaikan dalam operasi tersebut belum ada tersangkanya, dan masih dalam proses penyelidikan siapa pemilik kayu dan pembelinya. Saat dilakukan operasi pemilik tidak berada di rumah.

“Tiga truk kayu jati diduga hasil kayu curian, sudah kami amankan,” tandas Heri.

Menurutnya, barang bukti itu tidak dilengkapi dokumen, dan ditemukan di rumah warga, dan perkarangan.

Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa pemilik kayu jati tersebut. Selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Laporan Warga

Wakil Kepala Administratur KPH Randublatung, Agus Kusnandar mengatakan, operasi ini dilaksanakan berdasarkan laporan warga dan petugas perhutani.

Hutan di kawasan Desa Jatiklampok tersebut, termasuk rawan pencurian, sehingga pihak perhutani langsung melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan operasi tersebut.

“Ini tadi kita temukan tiha truk kayu berbagai macam, taksiran kerugian negara sekitar 75 juta rupiah,” beber Agus Kusnandar

Agus menambahkan, dugaan kayu jati curian (curkaja), berasal dari hutan di sekitar Jatiklampok, karena lokasi petak tersebut saat ini masih rawan pencurian.

Untuk barang bukti berupa kayu jati akan dibawa dan diamankan di Mapolres Blora.

Suarabaru.id/Wahono