blank
SIDANG DI TEMPAT: Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Rini Hartatie, saat melayani sidang di tempat seorang pelanggar di Mako 2 Satlantas Polresta Surakarta, Senin (4/11), siang. (suarabaru.id/lbc)

SOLO, SUARABARU.ID – Satlantas Polresta Surakarta menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta mengadakans idan di tempat untuk pelanggar lalu lintas di Mako 2 Satlantas, Senin (4/11), siang.

Kasat Lantas Polresta Surakarta, Kompol Busroni melalui Wakasat Lantas, AKP Made Ray Ardhana mengatakan kegiatan yang merupakan rangkaian Operasi Zebra Candi 2019 tersebut untuk memudahkan masyarakat supaya tidak menunggu proses sidang terlalu lama.

blank

“Operasi Zebra Candi 2019 dimulai 23 Oktober hingga 5 November dan menitikberatkan pada pelanggaran lalu lintas, di antaranya melawan arus, pengemudi mabuk, tidak menggunakan helm, pengemudi bawah umur, penggunaan rotator,” jelas Made Ray.

Sidang di tempat tersebut, jelas Made Ray, pengguna kendaraan bermotor dihentikan dan dicek kelengkapan berkendara. Jika kedapatan melanggar, mereka diarahkan ke lokasi tempat pelanggaran dan dijelaskan pelanggarannya.

blank

“Setelah dijelaskan terkait pelanggaran, para pelanggar menandatangani surat bukti pelanggaran. Lalu pelanggar menuju lokasi hakim untuk mengikuti persidangan di lokasi yang sama. Setelah melalui dua proses tersebut lalu menuju ke lokasi jaksa untuk melakukan pembayaran termasuk pasal yang dikenakan,” papar Made.

Pihaknya berharap, dengan diadakannya tilang di tempat mampu mengurangi penumpukan pelanggar tata tertib lalu lintas di Kejari Kota Surakarta. “Ada 14 pelanggar yang kita sidang di tempat untuk hari ini,” tambah Made Ray.

Dari data Satlantas Polresta Surakarta, terdata 4.620 pelanggar dikenai tilang dalam Operasi Zebra Candi 2019. Dia berharap masyarakat semakin tertib di jalan.

Suarabaru.id/LBC