APBD Telat Digedok, Dewan Tidak Terima Gaji
(foto: hery priyono)

SEMARANG, SB.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah terancam tidak menerima gaji selama 6 bulan jika terbukti memperlambat pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto saat menjadi narasumber acara prime topic bertajuk Membangun Etos Kerja Legislatif di Hotel Gets, Senin (04/11/2019).

“APBD Jateng 2020 tanggal 12 November digedok, dan kalau menurut peraturan Kemendagri, tanggal 30 November semuanya sudah harus selesai. Jadi siapapun (dewan) yang membuat terlambat, dijamin tidak terima gaji selama 6 bulan. Karena disini pemangku kepentingan ikut mengawasi, jadi kalau kewajibannya tidak dilaksanakan, haknya tidak diberikan,” katanya.

Politisi yang biasa disapa Bambang Kribo ini mengatakan, postur APBD Jateng untuk tahun 2020 nilainya sebesar Rp28,129 triliun dan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang sekira Rp27 triliun. Adapun pembagiannya untuk belanja publik sebesar 60 persen dan belanja pegawai 40 persen.

“Kalau dari sisi belanja pegawai jelas yang paling besar dari pos pendidikan, tapi ini sudah masuk pembahasan di komisi-komisi, namun ini masih bisa dikritisi. Kalaupun ada penambahan dari komisi, itu nanti kita lihat besok Rabu (6/11/2019),” katanya.

Sementara itu, narasumber lain dalam acara terseut Dr. Oce Madril mengatakan, terkait etos kerja para legislatif sekarang ini, publik cenderung tidak percaya. Sebagai contoh, persepsi masyarakat melihat DPR pusat ikut mempengaruhi pandangan terhadap DPR daerah.

“Publik tidak memandang lembaga legislatif adalah lembaga yang bisa diharapkan. Persepsi apa yang dilakukan DPR pusat berimbas ke DPRD, walaupun pada kenyataannya hal ini tidak ada hubungannya. Padahal jika dibanding DPR pusat, DPRD jauh lebih impactfull karena jangkauannya lebih konkrit dan pasti,” katanya.

Dosen fakultas hukum UGM yang juga ketua Pukat UGM ini mengatakan, kedepannya dewan harus bisa memaksimalkan kerjanya sebagai jembatan aspirasi dari masyarakat ke pemerintah. Selain itu bisa mengembalikan fungsi itermediasi melalui kekuasaan legislasi, anggaran dan pengawasan yang selama ini menjadi wilayah dewan.