blank
Peserta SJPWI-FH Unissula angkatan VIII

Legal Opinion Tentang Kasus Pencurian

Oleh: Nia Winda Febriyani

KASUS pencurian yang dilakukan oleh Nenek Minah (55 Tahun) yang tidak menyangka jika perbuatan isengnya yang memetik 3 buah kakao diperkebunan milik PT. Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Keacamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah pada tanggal 2 Agustus 2009. Lahan garapannya juga dikelola oleh PT. RSA yang menanam kakao.

Namun saat memanen kedelai, mata Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekedar memandang, Minah kemudian memetik kakao untuk disemai sebagai bibit ditanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao tersebut tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao. Tidak lama, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT. RSA. Mandor bertanya siapa yang telah memetik buah kakao itu. Dengan polosnya Nenek Minah mengakunya jika itu perbuatan dirinya. Nenek Minah di beri nasehat jika perbuatan yang dilakukannya adalah salah dan itu sama saja perbuatan mencuri.

Kemudian Nenek Minah segera meminta maaf kepada sang mandordan berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu kembali. 3 buah kakao yang dipetiknya pun diserahkan kepada mandor tersebut. Nenek Minah berfikir bahwa masalah ini akan selese dan bisa bekerja kembali. Namun dugaanya meleset, karena seminggu kemudian Nenek Minah mendopat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut hingga Nenek Minah duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencurian di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. (m.detik.com)

Dari fakta di atas dapat dirumuskan permasalahannya, Bagaimana keadilan hukum yang harus dilakukan terhadap kasus Nenek Minah tersebut ? dan rujukannya adalah Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian

Analisis

Dalam kasus ini hukum yang dipaparkan adalah Pasal 362 KUHP yang berbunyi “Barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimilikinya sendiri secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”. Ada atau tidaknya pencurian, terbukti atau tidaknya pencurian tersebut, dan tanpa memerhatikan keadaannya (ketidaktahuan dan kemiskinan yang menjeratnya). Nenek Minah divonis karena unsur-unsur sebagai berikut

1.Barang siapa

Maksud dari unsur barang siapa ini adalah siapakah orang yang melakukan perbuatan melawan hukum ini, sebagai hak dan kewajiban jelas yang diajukan dipersidangan. Karena perbuatan ini telah didakwakan melakukan tindak pidana dan perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan, mendapat fakta bahwa tidak ada kekeliruang orang (error in personal), maka dapat dipertimbangkan menurut hukum bahwa unsur kesatu terpenuhi

2.Mengambil suatu barang

Maksud dari unsur mengambil sesuatu barang adalah memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain.

3.Yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain

Maksud dari unsur ini adalah berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan petunjuk yang diperkuat oleh keterangan terdakwa dimuka persidangan, maka dapat diperoleh fakta yang sesuai bahwa benar terdakwa mengambil 3 buah kakao milik PT. RSA bukanlah milik terdakwa. Maka berdasarkan pertimbangan hukum bahwa unsur ketiga terpenuhi.

4.Dengan maksud memiliki barang dengan melawan hukum

Maksud dari unsur ini adalah bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan petunjuk yang diperkuat oleh keterangan terdakwa dimuka persidangan, maka dapat diperoleh fakta yang sesuai bahwa benar terdakwa mengambil 3 buah kakao milik PT. RSA dengan mengambil tanpa mendapat izin pemilik. Sehingga pemilik mengalami kerugian Rp. 30.000,00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah). Maka berdasarkan pertimbangan hukum bahwa unsur ke empat terpenuhi.

Unsur-unsur diatas menunjukkan pelaku tindak pidana pencurian. Perbuatan yang dilakukan Nenek Minah adalah kesalahan kesengajaan yang dapat di pertanggung jawabkan dan mengakibatkan pokok alasan diadakan ancaman hukuman pidana (Constitutief Gevol). Karena semua unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 362 KUHP terpenuhi, maka Nenek Minah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian seperti yang terkandung dalam Pasal 362 KUHP, maka akibatnya Nenek Minah harus mendapat hukuman.

Melihat dari sisi sosiologi, maka kasus ini adalah kasus yang tidak layak untuk dilanjutkan dalam proses peradilan, walaupun kenyataannya terbukti bersalah seperti yang terkandung di dalam Pasal 362 KUHP yang mendapat ancaman hukum 5 Tahun penjara. Seharusnya ini bisa diselesaikan dalam kekeluargaan tanpa dilanjutkan di dalam peradilan. Kerugian yang di terima oleh PT. RSA tidak terlalu besar, sedangkan kehidupan Nenek Minah saja kurang berkecukupan dan melihat usia saja Nenek Minah sudah tua. Tidak sebanding dengan dampak sosial yang diderita oleh Nenek Minah. Dalam hal ini hukum terklalu berpatok kepada apa yang tertulis di dalam KUHP

Kesimpulan

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa kasus ini memang memiliki kepastian hukum, namun asas kemanfaatan dan keadilan tidak mengena terhadap terpidana.Asas diatas adalah asas kemanfaatan, asas keadilan, dan asas kepastian hukum. Inilah yang menjadi PR untuk kita semua, baik itu penegak hukum yang harus bisa lebih bijak, realistis, dan bisa memahami dari apa itu hukum beserta aturan-aturan yang terkait, sehingga tujuan ataupun fungsi dari hukum yang ssungguhnya bisa terwujud di Negara Indonesia.(Nia Winda Febriyani /30301609724, Mahasiswa  Fakultas Hukum UNISSULA,peserta sekolah jurnalistik PWI Jateng Angkatan VIII)

Suarabaru.id