blank
Bersamaan dengan penangkapan tersangka pelaku curanmor, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebuah mobil sedan.

WONOGIRI – Jajaran Polsekta Wonogiri Kota bersama Tim Resmob, berhasil menangkap tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Tersangka diidentifikasi bernama Fi (16), warga Dusun Ngemplak, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati dan Kapolsekta Wonogiri Kota AKP Budiyono, melalui Kasubag Humas Polres Iptu Suwondo, menyatakan, penangkapan tersangka didasarkan atas laporan kasus Curanmor yang disampaikan oleh Sutino (28), warga asal Dusun Malangsari RT. 2/RW. 6, Desa Serut, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

Sebagai korban, Sutino, pria kelahiran Wonogiri Tanggal 5 Mei 1991 tersebut, melaporkan telah kehilangan mobil Toyota Soluna dengan plat nomor AD 8372 KB. Kasus kehilangan mobil seharga Rp 38 juta ini, berlangsung Rabu dinihari (23/10) sekitar pukul 02.00. Sebelumnya, mobil tersebut diparkir di tempat parkir Rumah Makan Moro Seneng di Dusun Godeyan RT 4/RW 2, Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Kasus Curanmor ini, oleh Sutino dilaporkan ke polisi Rabu siang (23/10) Pukul 13.00. Menyikapi laporan ini, polisi kemudian berupaya melakukan penanganan dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Buntutnya, berhasil menangkap Fi sebagai tersangka pelakunya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebuah mobil sedan Toyota Soluna warna merah. Untuk selanjutnya, tersangka Fi diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Wonogiri, guna menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan sementara, terungkap bahwa Sutino sebagai pemilik mobil, sehari-harinya bekerja di RM Moro Seneng dan bertugas mengurus usaha perikanan karamba apung di perairan Waduk Gajahmungkur milik majikannya. Kepada petugas, Sutino, menyatakan lupa tidak mencabut kunci kontak mobilnya, ketika diparkir di tempat parkir RM Moro Seneng.

Rabu dinihari (23/10) pukul 02.15, Sutino diberitahu kalau mobilnya hilang dan ditemukan di Lingkungan Kerdukepik, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, dalam keadaan rusak. Polisi yang menyikapi laporan Sutino, akhirnya menangkap tersangka Fi, yang terhitung masih sesama rekan sekerja dengan Sutino.

suarabaru.id/Bambang Pur