blank
Secara simbolis Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito menyerahkan bantuan dana hibah daerah dan bantuan sosial kepada penerima, (Humas Pemkot Magelang)

 

MAGELANG – Pemkot Magelang menyerahkan dana hibah daerah dan bantuan sosial sebesar Rp 10,8 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana hibah daerah itu diberikan kepada sekolah dan lembaga/organisasi, serta bantuan sosial kepada masyarakat.

Bantuan secara simbolik diserahkan Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito kepada perwakilan penerima bantuan di Pendapa Pengabdian, kemarin (22/10). Acara itu dihadiri Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina dan Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono.

Sigit meminta agar bantuan dana hibah dapat digunakan sebagaimana mestinya, terutama  bantuan kepada sekolah.

Selain itu, dia menekankan supaya bantuan ini dapat mensukseskan program sekolah gratis di Kota Magelang.

‘’Di Kota Magelang mulai program sekolah gratis, saya berharap bantuan ini dapat benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung program tersebut, sehingga anak-anak tinggal belajar saja,’’ ujarnya.

Dana untuk sekolah terbagi dalam bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) TK dan PAUD (125 sekolah) Rp 3.846.000.

Kemudian BOSDA sekolah dasar untuk 16 sekolah sebesar Rp 2.507.402.000, BOSDA SMP (9 sekolah) Rp 2.177.228.000, dan Sekolah Kesetaraan (3 sekolah) Rp 1.222.700.000. Total dana yang diberikan sebanyak Rp 9.753.930.000.

Sigit berharap, dengan pemberian bantuan hibah dan bantuan sosial dapat membantu masyarakat dan dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sebagaimana Visi Misi Kota Magelang yang mengharapkan masyarakatnya sejahtera.

‘’Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan bijak, sehingga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan bisa menjadikan masyarakat sejahtera. Seperti tagline kita yaitu Magelang Moncer Serius (Magelang Modern, Cerdas, Sejahtera, dan Religius),’’ tegasnya.

Selain bantuan untuk sekolah, dana tersebut juga diberikan kepada lembaga lain. Hibah untuk sekolah Rp 9.753.930.000, hibah kepada 7 badan/lembaga/organisasi Rp 646.440.000. Berikutnya bantuan sosial kepada 161 penerima Rp 262.040.000. Hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 218.774.000.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Wawan Setiadi menerangkan, penerima bantuan tidak boleh menerima bantuan secara berulang. Karena itu,  penerima bantuan sosial ini adalah penerima baru, bukan masyarakat yang telah menerima bantuan sosial terdahulu.

Wawan menambahkan, untuk lembaga penerima hibah sebelumnya telah mengajukan proposal terlebih dahulu dan disampaikan kepada dinas terkait sebelum diajukan kepada BPKAD.

Penggunaan dana hibah ini harus sesuai dengan proposal yang diajukan, karena akan diminta laporan pertanggungjawabanya.

Penerima dari masyarakat terlebih dahulu sudah melalui tahap seleksi dan verifikasi dari dinas terkait. Di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial (Dinsos), serta Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar).

‘’Setelah diseleksi dan verifikasi, dinas terkait memberikan rekomendasi. Seleksi dan verifikasi ini terkait dengan usulan yang diajukan calon penerima. Dana yang diterima harus sesuai dengan usulan atau proposal yang dibuat sebelumnya,’’ terangnya. (hms)

Editor : Doddy Ardjono